Menjadi Juru Bicara Kepala Daerah sekaligus Pemerintah Daerah, yang menangani bagian kehumasan, harus menjamin porsi keterbukaan informasi publik bagi masyarakat
MATARAM.lombokjournal.com ~ MEMBATIH dialektika informasi dalam dinamika pemerintahan mengkatalis pentingnya keberadaan seorang juru bicara Kepala Daerah guna menopang keberlangsungan siklus pemerintahan daerah.
Betapa tidak, cepatnya arus informasi yang beredar tanpa filter perlu nara hubung untuk menjembatani narasi tunggal pemerintah, melalui aktivitas komunikasi dan informasi publik terkait program pembangunan serta kebijakan kepala daerah. Tujuannya sampai utuh kepada publik, sehingga tidak terpahami parsial.
Kehadiran juru bicara (spoken person) di tubuh pemerintahan daerah pun menjadi kebutuhan yang strategis.
Pihak yang diberi otoritas penuh untuk memastikan kebijakan, program kerja dan aktivitas Kepala Daerah dapat diterima secara holistik. Menjamin program pembangunan dapat berlangsung dengan baik.
BACA JUGA: Mutasi Pejabat Lombok Utara Awal September 2021
Urgennya kehadiran juru bicara diatur secara khusus dalam Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 480/3503/SJ tentang penunjukan juru bicara di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kehadiran juru bicara diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan informasi masyarakat di samping memberi masukan terkait pembenahan kondisi daerah.
Di antara tugas juru bicara adalah menyampaikan setiap informasi terkait kegiatan Kepala Daerah (khusus) dan Pemerintah Daerah (umum), melalui jasa media massa dengan mengonsultasikan terlebih dahulu kepada pimpinan daerah.
Informasi yang disampaikan juru bicara harus bersumber dari reportase yang disusun dengan data pendukung yang lengkap, akurat dan terpercaya.
Berwenang menghimpun beragam masukan (informasi dan data-data) yang diperlukan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk di dalamnya dapat mendampingi dirinya wawancara dan konferensi pers.
Atau dapat pula mewakili pribadinya dalam aktivitas penyampaian informasi kepada masyarakat selingkungan dengan kegiatan Pemerintah Daerah atau hal lain dalam koridor tugas dinas.
Juru bicara pun berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menentukan materi siaran pers maupun hak jawab terhadap pemberitaan media massa yang memerlukan klarifikasi.
Dapat menjamin porsi keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang lebih komprehensif serta memastikan setiap informasi pembangunan daerah bisa tersampaikan dengan baik dan menyejukkan publik.
Setali tiga uang, juru bicara dapat ditunjuk dari aparatur sipil negara (ASN) ataupun non ASN (unsur profesional). Sebab, tidak ada aturan baku yang mengatur secara pasti juru bicara harus dari kalangan ASN.
Perlunya Kepala Daerah menunjuk juru bicara sehubungan dengan implementasi dari tugas-tugas informasi publik dan kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Bupati Lombok Utara Launching Desa Sejahtera Astra di Gangga
Pertama, perlu upaya mendorong terciptanya relasi yang harmonis antara satuan pemerintahan, baik dalam hubungan vertikal antara pemerintah dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Relasi horisontal antara Pemerintah Daerah dalam mengelola komunikasi publik, sekaligus menyinergikan informasi antar satuan kerja pemerintahan daerah pada kanal media massa.
Kedua, perlu dukungan anggaran berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2011 guna meningkatkan sarana dan prasarana di bidang kehumasan dan pengelolaan informasi publik. Serta program pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis lainnya untuk peningkatan kapasitas, terutama dalam konteks pemanfaatan teknologi informasi bagi aparatur kehumasan dan pengelola informasi di lingkungan pemerintah daerah. ***