Aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ada di Gili Trawangan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
MATARAM.lombokjournal.com ~ Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menegaskan hal tersebut dalam Rapat Evaluasi Proses Adendum antara Pemprov NTB dengan PT. GTI, di ruang kerjanya, Selasa (27/7).
Di hadapan Bupati Lombok Utara, Jaksa Pengacara Negara dan Tim Pokja, yang hadir pada rapat itu gubernur menjelaskan, segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini untuk memastikan pemanfaatan lahan yang seluas 65 Ha dapat benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Gili Trawangan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan harus mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” ujar Zulkieflimansyah.
Hal itu terkait dengan polemik yang terjadi di tengah masyarakat tentang adanya kebijakan adendum yang diambil oleh Pemprov NTB dengan pihak GTI.
Pemprov NTB akan menempatkan masyarakat asli Gili Trawangan yang selama ini hidup dan menjalankan usaha untuk penghidupan adalah sebagai satu kesatuan dalam adendum.
BACA JUGA: Addendum Pengelolaan Gili Trawangan Ditandatangani
Bahkan Pemprov NTB, wajib hukumnya dalam pasal adendum diakomodir dan apabila GTI tidak mau menerima syarat yang diberikan, maka pemprov akan mengambil langkah kebijakan memutuskan kontrak.
Begitu pun, terhadap pengusaha yang menguasai lahan dan menyalahgunakan untuk kepentingan kekayaan pribadi sampai milyaran, maka ini akan dilakukan proses dan diserahkan kepada kejaksaan.
Gili Trawangan merupakan aset pemprov dengan potensi yang mampu mendatangkan kesejahteraan. Maka yang utama adalah akan menjadikan Gili Trawangan sebesar-besarnya memiliki kemanfaatan bagi warga asli, sesuai sistem pengelolaan aset daerah yang dibenarkan.
manikp@kominfo