Sebelum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, setidaknya dua hal yang perlu diketahui calon peserta. Dua hal yang dimaksud, pertama menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP atau Faskes Tingkat I). Dan kedua, menentukan atau memilih kelas BPJS Kesehatan.
Lombokjournal.com
Dua hal itu perlu diketahui, setidaknya hal tersebut memberikan kemudahan atau kenyamanan saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Sebaiknya dalam menentukan lokasi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama, pilihlah puskesmas/poliklinik/dokter pribadi yang dekat dengan rumah.
Selain itu, perlu juga dipahami tentang memilih kelas BPJS Kesehatan, sebab kelas BPJS Kesehatan ada tiga kategori yang bisa dipilih, yaknni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Kedua hal itu, baik memilih faskes tingkat pertama atau kelas BPJS Kesehatan, masing-masing tentu ada konsekwensinya.
Saat hendak mendaftar BPJS Kesehatan, kedua point di atas harus dipertimbangkan baik-baik. Memilih kelas BPJS harus disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing peserta. Sebab menjadi peserta BPJS akan dibebani iuran bulanan BPJS, besar kecilnya iuran itu disesuaikan kelas BPJS yang dipilih. Tentu kelas I biayanya lebih mahal, demikian berikutnya diikuti kelas II dan kelas III.
Iuran BPJS sifatnya wajib dan harus terus menerus dibayar tiap bulan. Satu kali saja tidak membayar iuran BPJS, bisa jadi kepesertaan BPJS akan dinonaktifkan dan akan terkena denda bila ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS anda.
Tidak ada perbedaan anatara kelas I, kelas II, kelas III saat pasien melakukan rawat jalan. Namun bila pasien rawat inap, maka pelayanan perawatan disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil oleh pasien yang bersangkutan.
Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan
Berikut ini rincian perbedaan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 pasien BPJS:
- Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dilihat dari besar kecilnya iuran bulanan. Kelas 1 kelas 2 kelas 3 memiliki perbedaan besarnya iuran bulanan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan , iuran BPJS resmi mengalami kenaikan.Untuk Iuran Pserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah sebagai berikut:
- Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
- Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
- Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (update: khusus kelas 3 kenaikan dibatalkan jadi tetap besarnya Rp. 25.500 sesuai diterbitkannya pp nomor 28 tahun 2016 revisi ketiga atas pp no 12 tahun 2013).
Untuk peserta PJS penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.
- Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada fsilitas kamar perawatan saat pasien rawat inap.
- Peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 1, biasanya ruangan rawat inap dengan 2 sampai 4 kamar tidur.
- Peserta BPJS kesehatan kelas 2 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2, ruangan rawat inap yang terdiri dari 3 sampai 5 bed di setiap ruangan.
- Sedangkan untuk Peserta BPJS kesehatan kelas 3, akan mendapatkan faslitas kamar rawat inap kelas 3, pada umumnya akan memiliki bed dari 4 sampai 6 bed tiap kamar.
Fsilitas ruangan rawat inap paling baik tentu kelas 1, dengan minimal 2 kamar atau ada juga yang 4 bed di setiap ruangan, tergantung rumah sakit. yang memiliki 1 bed di ruangan hanyalah untuk kelas VIP.
- Tarif INA-CBGS
Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada Tarif INA-CBGS. INA-CBG merupakan singkatan dari Indonesia Case Base Groups yaitu aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem “paket”, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Misalnya, seorang pasien menderita demam berdarah. Sistem INA-CBG sudah “menghitung” layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut, berikut pengobatannya, sampai dinyatakan sembuh. Klaim tarif biaya perawatan atas penyakit tersebut bisa ditanggung oleh BPJS, pada umumnya kelas 1 biaya klaim lebih mahal jika dibandingkan dengan kelas 2 dan kelas 3 tentu paling murah.
Berdasarkan Permenkes no 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan, perbedaan tarif terletak pada tarif ruangan rawat inap. Untuk obat tidak ada perbedaan, ini akan berpengaruh pada pasien yang ‘naik kelas perawatan’ atas permintaan sendiri (APS). Pasien dikenakan selisih biaya tambahan, dengan perhitungan tarif ina-cbgs kelas perawatan yang diambil dikurangi tarif ina-cbgs kelas perawatan haknya.
RR (Adv)