Lombok Utara paling parah terdampak gempa 2018, dan hingga kini soal RTG (Rumah Tahan Gempa) dan Jadup (Jaminan Hidup) masyarakat yang terdampak belum terealisasi
MATARAM.lombokjournal.com ~ Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi VIII DPR RI bersama pihak Kementerian Sosial RI untuk evaluasi pelaksanaan Program Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam di Kabupaten Lombok Utara, diterima Bupati Lombok H Djohan Sjamsu SH, Selasa (29/06/21).
Rombongan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Sosial itu dipimpin H Ir. Nanang Samodra KA, MSc.
Hadir dalam penerimaan rombongan kunker itu Ketua Komisi III DPRD KLU Artadi SSos, Kadis Sosial P3A Drs Faisol MSi, Kalaksa BPBD Muhadi SH, Wakil Pemimpin BNI Cabang Mataram Kadek Yulie Mahendri dan undangan lainnya.
Saat acara penerimaan rombongan itu, Bupati Djohan mengungkapkan, akibat gempa 2018 silam di NTB, Lombok Utara merupakan daerah terdampak paling parah dibanding daerah lainnya di Provinsi NTB.
BACA JUGA: Cegah Korupi Harus Berani Jujur, Ini Kata Gubernur NTB
Hingga kini, soal RTG dan Jadup masih beum ada penyelesaian.
“Dari 60 ribu rumah yang mengalami kerusakan, hingga kini belum terselesaikan sekitar 18 ribu rumah. Selain itu, pemerintah pusat menjanjikan jaminan hidup bagi korban bencana alam, namun baru terealisasi sekitar 50 persen. Sisanya menjadi pertanyaan masyarakat, kapan jadup cair,” tuturnya.
Bupati berharap, semoga berkat komunikasi dengan Komisi VIII dan Kementerian Sosial, hal-hal berkaitan dengan jadup dan RTG bisa terselesaikan dengan cepat.
Berkaitan dengan fasilitas perkantoran, baik kantor bupati, DPRD dan dinas akibat bencana gempa, tentu ke depan sama-sama berikhtiar mencari solusi.
BACA JUGA: Training Center dan RS Internasional, Geliat Industri NTB
Mengenai persoalan Jaminan Hidup (Jadup) dan RTG yang menjadi wewenang Kementerian, Anggota DPR RI Ir H Nanang Samodra KA MSc, menyatakan Komisi VIII DPR siap mendampingi agar persoalan daerah bisa terselesaikan dengan baik.
“Apa yang kita inginkan dan upayakan, bisa tercapai untuk kepentingan masyarakat,” kata Nanang.
rar