Dalam sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) RI no 660 ini disampaikan, para Jamaah Calon Haji yang tertunda keberangkatannya dapat mengambil uang pelunasan
BAYAN.lombokjournal.com ~ Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama RI no 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 2021 H/2021.
Sosialisasi KMA RI no 660 yang melibatkan KBIHU Kabupaten Lombok Utara, Dinas Kesra KLU, Dikes KLU pembatalan keberangkatan JCH di lingkungan Kementerian Agama KLU itu berlangsung di Auditorium Darussalam Ponpes Nurul Bayan, Desa Telaga Bagek Anyar, Kecamatan Bayan, Rabu (16/06/21).
BACA JUGA: Posyandu Keluarga, Bukti Aparat Desa Melakukan Pelayanan
Hadir Kepala seksi PHU H. Suparlan, M.Si, ketua KBIHU KLU TGH. Abdul Karim Abdul Gafur, Kabag Kesra H. Karmin, S. Pd Dikes KLU, Camat Bayan dan Jama’ah Calon Haji Se–KLU.
Keluarnya KMA no. 660 tentang pembatalan keberangkatan JCH tahun 2021 membuat pihak Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara turun ke masyarakat untuk segera melakukan sosialisasi.
”Sesuai amanat KMA bahwa jajaran Kementerian Agama kabupaten/kota mempunyai tugas mensosialisasikan keluarnya KMA No. 660 kepada jamaahcalon haji, dan ahamdulillah bisa terlaksana,” kata Suparlan, Kasi PHU Kementerian Agama KLU.
Dalam amanat KMA ini pertama diinformasikan, kepada JCH yang tertunda keberangkatannya dapat mengambil uang pelunasan.
“Dan yang kedua, masalah dokumen haji dalam KMA sudah diperintahkan untuk menyampaikan kembali dokumen paspor jamaah haji,“ ungkap H. Suparlan.
Dijelaskan, Kementerian Agama sudah menyiapkan segalanya terkait keluarnya KMA 660. Dan JCH sudah diberikan pembekalan–pembekalan melalui manasik haji dan segalanya sudah siap.
“Dan tugas kami yang paling berat di pemerintah di saat pendemi sekarang ini adalah pemerintah melindungi rakyatnya, melindungi jamaah calon haji,” ungkap Suparlan
Ditempat yang sam pihak KBIHU, TGH. Abdul Karim Abdul Gafur memberikan semangat dan motivasi kepada para jamaah.
Menurutnya, keputusan KMA No. 660 adalah keputusan yang terbaik dan para JCH diyakinkan, ketika seseorang sudah berniat untuk melaksanakan ibadah haji maka sudah dicatat oleh Allah SWT.
BACA JUGA: Kompetisi Putri Batik Remaja, Pemprov Dukung Wakil NTB
Salah seorang JCH asal Tanjung, Samsul Bahri kepada wartawan mengungkapkan perasaannya atas pembatalan keberangkatannya ke tanah suci.
“Alhamdulillah, saya secara pribadi tetap bersyukur, apapun itu semua kehendak Allah. Lewat Kementerian Agama disampaikan penundaan keberangkatan haji ini. Kami selalu tetap bersyukur, “ ungkap Samsul Bahri.
@ng