Umum  

“Call Center 112” Untuk Layanan Kedaruratan di NTB

Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Penggilan Darurat 112 secara Mandiri, sebagai Sarana Pendukung Protokol Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Kawasan Mandalika yang berlangsung di Hotel Novotel Lombok Resort and Villas, Pujut, Kab. Lombok Tengah, Selasa (05/25).Foto: Ser
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

MANDALIKA.lombokjournal.com

Kini masyarakat NTB dapat mengakses nomor layanan panggilan darurat 112 jika memerlukan bantuan atau penanganan kegawatdaruratan, khususnya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menyiapkan layanan panggilan kedaruratan ini, khususnya kepada 5 Destinasi Super Prioritas (DSP) di Indonesia, salah satunya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalila yang berlokasi di Kabupaten Lombok Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Prof. Ahmad Ramli saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Penggilan Darurat 112 secara Mandiri, sebagai Sarana Pendukung Protokol Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Kawasan Mandalika yang berlangsung di Hotel Novotel Lombok Resort and Villas, Pujut, Kab. Lombok Tengah, Selasa (05/25).

“Pemberian izin penggunaan nomor dan pembukaan akses nomor layanan call center 112 diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang mengajukan permohonan kepada Kementerian Kominfo dan siap pembiayaan secara mandiri, baik infrastruktur maupun operasionalnya”, tutur Dirjen PPI.

Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar akan melakukan pendampingan, termasuk evaluasi kesiapan pemerintah kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan call center 112, serta akan berkoordinasi dengan operator telekomunikasi guna membuka akses nomor 112 di daerah tersebut.

“Disamping nomor panggilan darurat 112, kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa nomor kedaruratan lain yang juga aktif di Indonesia, juga nomor Emergency Call yang digitnya masih panjang yang telah beroperasional baik di tingkat kabupaten/kota”, tuturnya.

BACA JUGA: Wagub Apresiasi Serapan Pekerja Perempuan UNDP PETRA

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos, M.M mengungkapkan bahwa adanya layanan call center sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“Call Center sebagai bentuk pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat. Seringkali banyak orang yang bingung akan menghubungi siapa ketika butuh bantuan, entah terkendala pulsa dan sebagainya. Call Centre ini sebagai jawabannya,” tutur Kadis Kominfotik NTB.

Najamuddin Amy menyatakan bahwa Provinsi NTB memiliki berbagai layanan publik yang sudah beroperasi, seperti; NTB Care, yang sebagai kanal komunikasi dan sharing informasi berbasis mobile antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus media penanganan pengaduan yang cepat dan mudah.

Selain itu terdapat pula Sistem Informasi Posyandu (SIP) yang diampu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) NTB dan Aplikasi Siaga yang diampu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB.

“Semua tidak bisa sendiri, butuh sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten. Bahkan tanggungjawab keselamatan, tanggungjawab kebencanaan untuk memberikan kenyamanan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama” tutup Najamuddin.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Infrastruktur Keperluasan Khusus Pitalebar, Kemkominfo, Asisten Deputi Pengembangan Patiwisata Berkelanjutan, Kemenkomarves, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II, Kemendagri, Tenaga Ahli Dosen Akademisi ITB, seluruh Dinas Kominfo se-Kabupaten/Kota, BPBD se-Kabupaten/Kota, Kominfo Manggarai Barat dan Kepala BPBD Manggarai Barat.

Ser@diskominfotik