Kisah  

Indonesia Bela Palestina, Tapi Ada Nitizen Hina Palestina

iIustrasi Perlawanan Pemuda Palestina / Foto: IST
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

lombokjournal.com

Ini yang dilakukan Hilmiadi alias Ucok (23), yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di universitas di Mataram.

Laki-laki asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, itu harus berurusan dengan polisi karena membuat konten di akun TikTok @ucokbangcok.

Dalam video berdurasi 13 detik, telihat Ucok sedang berjoget dengan iringan musik, tapi liriknya asal-asalan dengan nada penghinaan ke Palestina.

“Palestina Babi, Mari Kita Bantai. Babi, Babi, Babi,” ucap dia sambil menari-nari.

BACA JUGA:

Aksi Bela Palestina, Tuntut Gubernur NTB Bentuk Pengelola Bantuan Satu Pintu

Dia ditangkap setelah dilaporkan warga bernama Zainudin Pratama pada 15 Mei 2021. Reskrimum Polres Lombok Barat menetapkan HL sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hilmiadi merupakan salah satu (mungkin) dari banyak orang Indonesia yang tidak paham sejarah bagaimana negara Israel bisa berdiri setelah mencaplok tanah Palestina.

Mungkin saja kelakuanya yang tidak pantas itu karena tidak pernah tahu bahwa Israel bukan saja berlaku tidak senonoh pada masjid bersejarah milik umat Islam di Yerusalem. Tapi pendudukan Israel di Palestina membuat anak-anak dan warga Palestina lainnya mengalami penderitaan tak terkira.

Karena itu Presiden Jokowi mengecam keras serangan Israel ke Palestina. Dan Menlu RI, Retno Palupi dalam sidang PBB menegaskan keberpihakan Indonesia pada Palestina, dan menyerukan segera diakukan gencatan senjata.

Akhirnya sudah diduga, Hilmiadi menyesal dan minta maaf, dan mengaku khilaf melalui unggahan video di TikTok pada Minggu (16/05/21).

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, tolong dimaafkan atas kekhilafan saya, dan saya cuman salah paham aja. Dan saya salah sebut, ternyata yang menjajahnya itu adalah Israel, Israel f*ck you, mohon maaf ya atas kekhilafan saya”.

Tapi terlambat, kata-kata penghinaan sudah terucap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana Putra mengatakan kepada media bahwa HL terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45A ayat 2 UU ITE, dengan ancamannya 6 tahun penjara.

Bukan hanya warga Gerung itu yang berurusan dengan polisi. Ada lagi netizen pro-Israel yang menghujat Palestina melalui akun TikTok @sarinaborumanik.

Video tersebut diduga dibuat oleh seorang wanita asal Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Perempuan itu terlihat santai tengah menyeterika baju, sementara mulutnya memaki Palestina, saat membuat video konten.

“Apa kalian? Palestina, Palestina, Israel yang benar. Palestina babi. Udah? Eh asal kelen tahu ya, ustaz dari Arab aja mengakui kalau Israel nggak salah,” kata perempuan itu.

Video itu sempat ditelusuri lagi oleh Uzone.id ke platform TikTok, tampaknya TikTok sudah menghapus konten yang bikin huru-hara itu.

Namun video itu masih bisa melihat jejak digitalnya di Facebook dan menyebar di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Perempuan itu membuat Bupati Tapteng Ahmad Sibarani meminta maaf lewat media. Dia pun berharap polisi atau pihak berwajib memproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:

Dukun Santet pun Bela Palestina

Nitizen Bengkulu

Apa yang ada dipikiran MS, seorang siswi SMA di Bengkulu Tengah, Bengkulu, yang membuat konten video berdurasi 8 detik di TikTok.

Dalam video tersebut, MS mengeluarkan ucapan tak pantas kepada Palestina. Dia pun akhirnya diamankan oleh polisi setelah videonya viral.

Selain meminta maaf kepada warga Palestina, dia mengungkapkan alasan bikin video tersebut.

“Saya hanya iseng dan bercandaan saja bukan maksud berbuat apa-apa dan saya juga tidak menyangka bisa seramai ini,” ujar dia.

Sayangnya, pihak sekolah membuat hukuman terlalu berat bagi MS. Dia dikeluarkan dari sekolah karena telah menghina Palestina.

Pihak yang tidak setuju MS dikeluarkan dari sekolah datang dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dia mengatakan kepada wartawan, seharusnya hak pelajar jangan diputus karena bila diputus akan merugikan pelajar tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa terkait media sosial, tentunya UU ITE menjadi rujukan.

Menurutnya, sepanjang TikTok dipakai hal positif, tidak menyebarkan berita bohong, tidak untuk diskreditkan orang atau pihak atau organisasi nggak masalah.

“Tapi kalau sudah masuk ranah seperti yang kamu sampaikan itu, ya akan berhadapan dengan UU ITE,” kata Kharis kepada media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/05).

Abdul Kharis juga minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk bertanggung jawab. Menurutnya, Kominfo harus melakukan tindakan preventif hingga peneguran ke TikTok terkait adanya konten yang bermasalah.

BACA JUGA:

Wabup KLU Inspeksi ke Obyek Wisata

“Agar masyarakat mengerti bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi dan ideologi,” kata anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha.

Rr

Sumber: Uzon.id