Mengajak masyarakat ikut mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), harus digencarkkan sosialisasi apa itu program jaminan kesehatan. Sebagai pengelola program JKN di Mataram, pihak BPJS Kesehatan Cabang mataram bersama Dinas Kesehatan Kota Mataram, menggandeng kader-kader posyandu mensosialisasikan program tersebut di masing-masing kecamatan di Kota Mataram.
MATARAM.lombokjournal.com — Sekitar 50 kader posyandu dilibatkan dalam sosialisasi yang berlangsung di seluruh kecamatan di kota Mataram, pekan lalu. “Tujuan sosialisasi ini untuk peningkatan awareness (kesadaran) masyarakat tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan,” kata Lalu Kahar Kusman, Kepala Unit MKUPMP4 BPJS Cabang Mataram, Senin (20/2).
Materi sosialisasi tersebut, antara lain meliputi hak dan kewajiban peserta JKN, pelayanan, penanganan keluhan, termasuk yang menyangkut soal teknis seperti prosedur layanan, aturan serta regulasi yg mengatur program JKN KIS
Menurut Lalu Kahar Kusman, hal penting yang disosialisasikan bersama kader posyandu adalah pihak BPJS menyediakan pelayanan keluhan. Sebab selama ini banyak keluhan dari peserta BPJS terkait layanan di fasilitas kesehatan maupun kendala lainnya.
“Kami mempunyai unit yang khusus menangani pengaduan peserta,” jelas Lalu Kusman yang akrab dipanggil Lalu Cush.
Beda dengan BPJS Center yang ada di tiap rumah sakit yang disiapkan untuk menangani keluhan terbatas di lokasi tertentu. Sedang Unit Penanganan Pengaduan Peserta menangani keluhan layanan yang lebih komprehensif.
“Selama ini, bila masyarakat mempunyai keluhan kadang-kadang menyampaikan tudak pada tempat yg tepat sehingga penanganan jadi agak susah. Padahal BPJS mempunyai unit yang khusus menangani pengaduan,” jelas Lalu Kusman. BPJS Kesehatan Cabang Mataram membuka hotline service 081339967777.
Lalu Kusman menjelaskan bila hotline service sedang sibuk, setelah tiga kali panggilan langsung forwarding ke nommornya. Hotline service tersebut merupakann bagian dari kemudahan akses pelayanan.
“Kita melayani sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan peserta” katanya.
engan sosialisasi yang dilakukan di seluruh kecamatan, masyarakat diharapkan juga makin memahami hal ihwal pelayanan kesehatan dengan kartu JKN BPJS Kesehatan
Prinsipnya, dengan kartu itu seluruh pengobatan bebas biaya (gratis) jika sesuai dengan prosedur, kecuali pasien yang naik kelas. Misalnya, peserta kelas II atau kelas I untuk mendapat perawatan VIP, yang selisih tarifnya sudah diatur Permen Kesehatan yang merevisi Permenkes sebelumnya.
Terkait kemitraan dengan rumah sakit, sebelumnya pada era Askes (asuransi kesehatan) berlaku sistem Fee For Service, yang dibayar tiap item pelayanan, Tapi pada era BPJS saat ini, pihak rumah sakit atau pihak yang menyediakan fasilitas layanan lanjutan, dibayar sistem paket dimana semua biaya sdh masuk dalam komponennya.
Dengan Standar Pelayanan Medis (SPM) masing-masing rumah sakit, kasus pasien harus membeli obat sendiri tidak terjadi lagi. “Kalau toh terjadi, pihak rumah sakit harus menggantinya karena obat2an sdh masuk dalam pembiayaan paket tarif INACBgS tersebut sesuai PMK 28 tahun 2013,” kata Lalu Kusman.
Ka-Es