Lulusan SMA lebih kecil kemungkinannya untuk langsung menikah dibanding dengan lulusan SMP

MATARAM.lombokjournal.com —
Melindungi anak perempuan dari perkawinan anak, berdasarkan berbagai penelitian, disarankan setidaknya ada tiga tindakan yang diperlukan:
- Menyediakan Pendidikan formal
- mengedukasi anak muda tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual
- mempromosikan kesetaraan gender di tingkat akar rumput.
Menaikkan batas usia minimum menikah bagi perempuan menjadi 19 tahun, memberi kesempatan bagi anak perempuan menyelesaikan pendidikan SMA sebelum mereka menikah.
Riset menunjukkan, pentingnya pendidikan tinggi dalam mencegah perkawinan anak. Seiring dengan meningkatnya tingkat Pendidikan, maka jumlah perkawinan anak akan berkurang.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012 menunjukkan, lulusan SMA lebih kecil kemungkinannya untuk langsung menikah dibanding dengan lulusan SMP.
Memastikan anak perempuan tetap di sekolah, akan mencegah mereka menjadi pengantin anak. Hal ini juga akan akan membawa manfaat ekonomi, tidak hanya untuk diri mereka sendiri, tapi juga bagi negara.
BACA JUGA:
Menteri PPPA Beri Penghargaan NTB, Atas Pengesahan Perda Perkawinan Anak
Sebuah laporan yang belum diterbitkan oleh UNICEF Indonesia menunjukkan, perempuan berpendidikan tinggi akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada perekonomian negara.
Agar anak perempuan tetap di sekolah dan tidak menikah pada usia anak, pemerintah harus memastikan, perempuan menerima hak mereka untuk ikut serta dalam program wajib belajar 12 tahun.
Selanjutnya: Pentingnya Informasi Hak-hak Reproduksi Seksual