BPJS Kesehatan Pantau Pemanfaatan Aplikasi P-Care

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris langsung memantau pemanfaatan Aplikasi P-Care Vaksinasi COVID-19 di Puskesmas / Foto; BPJS Kesehatan
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Pemantauan terus dilakukan terkait pemanfaatan aplikasi P-Care Vaksinasi yang sudah diimplementasikan oleh sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia

lombokjournal.com —

MATARAM ;  Aplikasi P-Care Vaksinasi adalah bagian terintegrasi dari Sistem Satu Data Vaksinasi COVID-19, yang mendukung proses pencatatan dan pelaporan pelayanan vaksinasi di fasilitas kesehatan

Guna memastikan implementasi P-Care Vaksinasi COVID-19 berjalan lancar selama proses pemberian vaksin COVID-19 bagi tenaga Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris langsung memantau pemanfaatan Aplikasi P-Care Vaksinasi COVID-19 di Puskesmas.

Ini merupakan Langkah yang dipandang perlu dilakukan untuk kelancaran kepastian proses pencatatan dan pelaporan pelayanan vaksinasi.

Fachmi meninjau kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan dan medis, di salah satu puskesmas di Sumatera Selatan,

Dijelaskan Fachmi, seluruh tenaga kesehatan di Palembang yang sudah terdata dalam P-Care ikut vaksinasi.

“Sejauh ini tidak ada masalah  soal pemanfaatan aplikasi P-Care,” kata Fachmi melalui siaran pers yang diterima media, Rabu (21/01/21).

Pemantauan terus dilakukan terkait pemanfaatan aplikasi P-Care Vaksinasi yang sudah diimplementasikan oleh sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia.

Ada 13.573 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan P-Care Vaksinasi.

Data hasil input P-Care Vaksinasi akan terintegrasi pada tabulasi dan dashboard Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Vaksinasi COVID-19 di Faskes

Bagi tenaga kesehatan (nakes) dan medis yang sudah terdaftar dalam P-Care Vaksinasi COVID-19 dipersiapkan ikut menerima vaksin COVID-19.

Pengaturan jadwal pelaksanaan vaksinasi dan kapasitas layanan dilakukan oleh pimpinan Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Untuk mempermudah dan mempercepat proses pendataan, pelayanan vaksinasi dapat dilakukan di Faskes lain, bukan hanya di tempat tenaga kesehatan yang bersangkutan bekerja.

Dikatakan, vaksinasi tahap ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan.

“Ini adalah langkah perlindungan bagi mereka selaku garda terdepan bangsa dalam melawan pandemi COVID-19,” kata Fachmi.

Menurutnya, untuk tahap kedua vaksinasi, akan dilaksanakan pada April 2021-Maret 2022.

“Meski sudah divaksinasi, kami harap masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan demi melindungi diri, keluarga, dan orang-orang sekitar.” Jelasnya.

Rr/BPJS Kesehatan