Saat Dika Siapkan Untuk Persalinan, Mantap Pilih  JKN – KIS

image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Jika terdapat indikasi kelainan, maka proses persalinan akan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut

lombokjornal.com —

SELONG   :    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kepada pesertanya.

Kendati terus berbenah terhadap sistem pelayanannya, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan pelayanan prima bagi pesertanya untuk mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin peserta yang sakit saja, namun ibu hamil pun dapat mendapatkan layanan kesehatan dengan JKN–KIS.

Ibu hamil yang terdaftar sebagai peserta akan dijamin kesehatannya mulai dari awal kehamilan, persalinan, hingga masa nifas. Seperti yang dirasakan oleh Dika (30), ibu hamil yang kini telah memiliki dua orang anak ini yang berkeinginan untuk menjadi peserta JKN – KIS.

“Saya ingin punya jaminan kesehatan. Apalagi saya sedang hamil 7 bulan. Suami saya kan kerja di tempat yang jauh, takut repot saat persalinan harus memikirkan biaya dan lain-lain, jadi saya ingin daftar jadi peserta JKN-KIS,” cerita Dika.

Sebagai ibu rumah tangga yang tinggal berjauhan dengan suami membuat Dika harus mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kehamilan dan proses persalinannya nanti.

Termasuk masalah jaminan kesehatan agar masa prenatal (hamil) hingga postnatal (pasca melahirkan) tetap terjamin tanpa repot mengurus biayanya.

Ibu hamil peserta JKN-KIS mendapatkan manfaat memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dokter praktik mandiri yang memiliki sarana prasarana persalinan atau di praktik kebidanan yang sudah masuk dalam jejaring JKN – KIS.

Pemeriksaan selama masa kehamilan sangatlah penting untuk menjaga kesehatan ibu dan janinnya. Dengan memantau kesehatan kehamilan diharapkan dapat mencegah resiko kematian bayi dan kematian ibu melahirkan.

BPJS Kesehatan akan menanggung pemeriksaan kehamilan sebelum melahirkan atau antenatal care (ANC) sebanyak 1 kali pada trimester pertama dan trimester kedua, dan 2 kali pada trimester ketiga.

Jika kondisi kehamilan tidak ada kelainan maka persalinan ditangani oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun, jika terdapat indikasi kelainan, maka proses persalinan akan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

Ibu 2 orang anak ini mengharapkan semoga persalinannya kelak dapat berjalan normal dan anaknya dapat lahir dengan selamat dan dalam kondisi yang sehat. Ia juga mengungkapkan keinginannya untuk segera mendaftarkan anaknya menjadi peserta BPJS ketika sudah lahir.

“Sebelum punya JKN – KIS, saya biasanya periksa ke bidan. Biaya USG nya lumayan mahal, jadi saya berharap ketika sudah punya kartu, biaya USG nya bisa gratis, dan proses persalinannya bisa berjalan lancar. Insyaallah, nanti ketika anak saya sudah lahir, saya akan langsung mendaftarkannya juga,” tutup Dika.

ay/ys/Jamkesnews

Narasumber : Dika