MATARAM – lombokjournal.com
Meski terlambat, reaksi keras atas kegiatan Car Wash Dance di Lombok Epicentrum Mall (LEM), Minggu (29/5) datang dari JPRMI (Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia) Wilayah NTB, yang mengutuk kegiatan acara itu karena dianggap melukai perasaan masyarakat Pulau Seribu Masjid. “Acara ini memalukan Provinsi NTB,” kata Ketua JPRMI Wilayah NTB, TGH Lalu Pattimura Farhan,S.Ag, MHi dalam pernyataan sikapnya yang dikirim ke Lombok Journal, Kamis sore (2/6)
Acara yang digelar kelompok anak muda yang bekerja dalam EO Sebelas 12 itu, dianggap menodai iktiar NTB yang giat membangun citra ‘destinasi wisata halal’. Tak urung, jaringan remaja masjid mengecam Epicentrum Mall. “Ini tidak mendukung visi misi pembangunan Provinsi NTB maupun Kota Mataram visinya maju religius,” kata Lalu pattimura.
Menurut catatannya, kejadian car wash dance di LEM adalah kejadian kedua yg melukai masyarakat NTB, setelah sebelumnya pihak LEM melarang karyawannya berjilbab pada tahun 2015. Meski Epicentrum Mall akhirnya memperbolehkan karyawannya berjilbab, pada kasus car wash dance pun bersikap sama.meminta maaf dan tdk mengulangi kembali.
“Islam memposisikan perempuan dalam posisi mulia,sebagai ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa dan melanjutkan cita cita luhur dari pendiri bangsa dan ulama yang membangun NTB,” kata Pattimura..
Kekhawatiran kelak Epinventrum Mall mengulangi kembali hal yang melukai masyararakat NTB, Dalam pernyataan sikapnya JPRMI menuntut;
Pemprov NTB maupun Pemkot Mataram membuat perjanjian dengan management Epicentrum Mall agar tidak membuat kebijakan atau kegiatan promosi yang bertolak belakang dengan visi pembangunan Prov NTB dan bertentangan dnegan nilai-nilai budaya yang beradab. Dan untuk itu, harus ada sanksi tegas bila perjanjian dilanggar
“Seluruh stake holder agar terlibat aktif dalam mendukung wisata halal dan visi pembangunan NTB,” kata Lalu Pattimura Farham daam pernyataan sikapnya.
Banyak Kecaman
Sebelumnya, acara car wash dance telah menuai banyak kecaman di media sosial. Komisi V DPRD Provinsi NTB telah memanggil pihak Managemen Lombok Epicentrum Mall. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia Kota Mataram menganggap kegiatan yang mengumbar aurat itu hukumnya haram.
Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi yang menilai kegiatan itu sebagai porno aksi, mendesak kepolisian agar segera menindak penyelenggaranya. “Polisi harus mempidanakan penyelenggara kegiatan tersebut,”kata gubernur.
Rst