Panjangnya proses kampanye memungkinkan adanya penambahan jumlah caleg yang dicoret lantaran melakukan pelanggaran pemilu
MATARAM.lombokjournal.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi Soud mengatakan, KPUD NTB selalu menindaklanjuti hasil laporan yang dilakukan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon legislatif (caleg).
Suhardi mengatakan para caleg yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu (tipilu) dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka proses pencalegan akan dicoret sebagai peserta pileg 2019.
“Pencalonan bisa mengalami pembatalan apabila calon melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan proses yang terjadi di Bawaslu,” ujar Suhardi saat rapat koordinasi pengelolaan dokumen pencalonan anggota DPR RI pada pemilu 2019 di Mataram, NTB, Sabtu (09/03).
Hingga saat ini, kata Suhardi, KPUD NTB telah mencoret masing-masing satu caleg di Kabupaten Bima, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Kota Mataram karena melakukan pelanggaran pemilu.
“Semua calon berpotensi dicoret selama melakukan pelanggaran tipilu atau pidana yang sudah berstatus inkrah dan juga berdasarkan keputusan Bawaslu,”
Untuk caleg di Kota Mataram, lanjut Suhardi, pencoretan dilakukan lantaran caleg tersebut dianggap melakukan pelanggaran administrasi lantaran masih menjabat sebagai pegawai BUMN.
Suhardi menilai, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu karena kerap melibatkan ASB dalam proses kampanye yang seharusnya tidak dilakukan.
Dikatakannya, panjangnya proses kampanye memungkinkan adanya penambahan jumlah caleg yang dicoret lantaran melakukan pelanggaran pemilu.
“Kampanye terakhir itu H-3, artinya ada potensi para caleg melakukan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran dan masuk pelanggaran pidana pemilu lalu inkrah maka otomatis tercoret dia sebagai caleg,”
AYA









