Tiga objek kepatuhan badan usaha yang menjadi fokus utama, adalah kepatuhan mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya dalam program JKN-KIS, kepatuhan melaporkan data pekerja dan anggota keluarganya, serta kepatuhan dalam hal pembayaran iuran
MATARAM.lombokjournal.com — BPJS Kesehatan Cabang Mataram menjalin kerja sama dengan Pemerintah seperti Kejaksaan Negeri Mataram, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DINAKERTRANS) dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara, Senin (08/10).
Sinergi ini khususnya mencakup hal kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya maupun membayarkan iurannya sesuai dengan pekerja yang telah didaftarkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dr Muhammad Ali mengatakan, keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), merupakan misi BPJS Kesehatan yang perlu dikawal bersama.
“Salah satu jalan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS, dengan melakukan penegakan kepatuhan untuk memastikan seluruh masyarakat mematuhi kewajibannya sehingga warga dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan,” kata Kepala Cabang Mataram, Muhammad Ali.
Bentuk kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan. Dalam SK tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Mataram sebagai Ketua, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram sebagai Sekretaris.
Anggotanya terdiri dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bidang Pelayanan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Lombok, dan petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Mataram.
“Kegiatan ini merupakan Forum Koordinasi Kepatuhan pertama pada tahun 2018 dan untuk mengevaluasi hasil yang telah dilakukan serta sebagai sarana untuk merumuskan strategi baru pada tahun 2019 guna meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram,” jelas Ali.
Ia menambahkan, terdapat tiga objek kepatuhan badan usaha yang menjadi fokus utama dalam pembahasan. Ketiga objek tersebut adalah kepatuhan dalam hal mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya dalam program JKN-KIS, kepatuhan dalam hal melaporkan data pekerja dan anggota keluarganya serta kepatuhan dalam hal pembayaran iuran.
Ali juga menyampaikan, sinergi antar instansi dalam penegakan kepatuhan badan usaha ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dari Program JKN-KIS.
Salah satunya dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi badan usaha yang tidak patuh dari BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
ay/yn/jamkesnews









