Bacaleg yang tersandung hukum tidak bisa digantikan oleh partai politik, dalam hal ini Golkar
MATARAM.lombokjournal.com — Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, inisial HM, bakal dicoret dari bakal calon legislatif (bacaleg) bila terbukti bersalah, setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Jum’at, (14/09).
Diketahui, HM kembali maju menjadi bacaleg dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) Cakranegara, Kota Mataram, dengan mengantongi nomor urut 5.
Komisioner KPU Kota Mataram, Bedi Saparwadi mengatakan, pihak KPU masih menunggu putusan pengadilan terkait kasus oknum anggota DPRD Mataram dari partai Golkar, yang kini menjadi bacaleg dapil Mataram 5, Cakranegara.
Jika bersangkutan memiliki kekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah, maka terancap dicoret dari bacaleg.
“Nanti bisa tercoret dari DPT. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya, saat dikonfirmasi lombokjournal.com, Senin (17/09) pagi.
Bedi menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa mencoret HM dalam daftar bacaleg dapil Mataram, lantaran statusnya masih menjadi tersangka.
“Statusnya beliau kan masih tersangka. Bukan terpidana. Nanti setelah kita tunggu statusnya,” tuturnya.
Terkait penggantian bacaleg, Bedi menjelaskan, bahwa bacaleg yang tersandung hukum tidak bisa digantikan oleh partai politik, yang dalam hal ini Golkar. Apalagi setelah daftar calon tetap (DCT) sekitar tanggal 20 September 2018.
“Kalo penggantian tidak bisa dilakukan setelah DCT. Kalo masa DCS penggantian hanya untuk berhalangan tetap dan perempuan yang mempengaruhi keterwakilan perempuan,” terangnya.
Razak