Pemerintah bersama jajaran TNI dan Polri juga akan terus meningkatkan penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19, yakni wajib penggunaan masker selama di luar rumah
MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium RSUD Provinsi NTB mengkonfirmasi adanya tambahan 7 pasien positif Covid-19, dan yang dinyatakan sembuh 19 pasien.
Dalam press release hari Sabtu (16/05/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 115 sampel swab dengan hasil 104 sampel negatif, dan 4 sampel positif ulangan serta 7 (tujuh) sampel kasus baru positif Covid-19.
Adanya tambahan 7 (tujuh) kasus baru terkonfirmasi positif, 19 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Sabtu (16/05/20) sebanyak 365 orang.
Rinciannya 219 orang sudah sembuh, 7 (tujuh) meninggal dunia, serta 139 orang masih positif dan dalam keadaan baik.
“Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Ariadi.
. 6 PASIEN POSITIF COVID-19, 24 PASIEN SEMBUH
Kasus baru positif tersebut, yaitu :
- Pasien nomor 359, an. Ny. H, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Kramajaya, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 334. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 360, an. Tn. AJ, laki-laki, usia 19 tahun, penduduk Desa Kramajaya, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 334. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 361, an. An. SD, perempuan, usia 14 tahun, penduduk Desa Kramajaya, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 334. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 362, an. Ny. IS, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 211. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 363, an. An. IR, perempuan, usia 9 tahun 5 bulan, penduduk Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 364, an. Ny. S, perempuan, usia 27, penduduk Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 214. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 365, an. Tn. S, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung dengan kondisi baik.
Hari ini terdapat penambahan 19 orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu :
- Pasien nomor 42, an. Tn. A, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Desa Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara;
- Pasien nomor 72, an. Tn. M, laki-laki, usia 59 tahun, penduduk Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
- Pasien nomor 87, an. Tn. A, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah;
- Pasien nomor 153, an. An. F, perempuan, usia 12 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Pasien nomor 168, an. Ny. M, perempuan, usia 75 tahun, penduduk Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah;
- Pasien nomor 179, an. Tn. LS, laki-laki, usia 66 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
- Pasien nomor 290, an. Tn. IKGH, laki-laki, usia 53 tahun, penduduk Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
- Pasien nomor 291, an. An. RS, laki-laki, usia 16 tahun, penduduk Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah;
- Pasien nomor 303, an. Tn. FCU, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
- Pasien nomor 304, an. Tn. DMS, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
- Pasien nomor 306, an. Ny. R, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
- Pasien nomor 314, an. Tn. S, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
- Pasien nomor 316, an. Tn. AR, laki-laki, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
- Pasien nomor 317, an. Ny. AB, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
- Pasien nomor 319, an. Ny. RDA, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
- Pasien nomor 320, an. Ny. JA, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
- Pasien nomor 322, an. Tn. RSS, laki-laki, usia 18 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
- Pasien nomor 323, an. Ny. H, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
- Pasien nomor 324, an. Tn. IWS, laki-laki, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB mengatakan, pemerintah bersama jajaran TNI dan Polri juga akan terus meningkatkan penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19, yakni wajib penggunaan masker selama di luar rumah.
AYA/Rr
Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id
Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.