Indeks

Tidak Tepat Dikatakan BPJS Kesehatan Tidak Transparan

Fachmi Idris
Simpan Sebagai PDFPrint

BPJS Kesehatan tiap bulan melaporkan pelaksanaan program pada empat lembaga, OJK, Menteri keuangan, DJSN, dan Menteri Kesehatan

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;   Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selain diawasi DPR, lembaga ini dalam melaksanakan programnya juga dikontrol tujuh lembaga

Karena itu, tidak tepat kalau dikatakan BPJS Kesehatan tidak ada yang mengawasi dan tidak transparan.

Padahal lembaga ini mendapatkan audit rutin dari BPK, BPKP, OJK hingga KPK. DJSN dan Dewan Pengawas juga melakukan pengawasan terhadap kinerja dari BPJS Kesehatan.

“Kami ingin menyampaikan soal apakah lembaga ini tidak dikontrol, lembaga ini dikontrol 7 lembaga di luar DPR,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi  Idris dalam keterangannya, Selasa (21/01/2020).

Fahmi menjelaskan, pegawasan itu pertama dilakukan BPK yang tiap tahun melakukan audit rutin. Selain rutin ada juga tujuan tertentu, kemudian BPKP mengaudit berdasarkan penugasan.

“Di luar BPKP, setiap tahun OJK juga masuk dan melakukan audit. Kemudian di luar itu KPK selalu masuk dalam bentuk research terhadap apa yang dibuat BPJS, dan undang-undang pemerintah juga secara khusus kantor akuntan publik melakukan audit,”  jelasnya.

Selain itu ada dewan pengawas dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang juga rutin melakukan audit terhadap keuangan BPJS.

“Kemudian DJSN tidak kurang-kurangnya DJSN mengundang kami menyampaikan hasil pengawasan jadi kalau dikatakan lembaga ini lembaga yang sakti tidak ada yang bisa menyentuh, dengan fakta-fakta itu menurut kami tidak benar adanya,” jelas Fachmi.

Fachmi mengatakan, jika berbicara mengenai struktur dewan pengawas dan struktur DJSN, perwakilannya berasal dari kementerian/lembaga.

Jadi instrumen pengawasan terhadap keuangan BPJS tersebut sangat ketat.

BPJS Kesehatan tiap bulan melaporkan pelaksanaan program pada empat lembaga, OJK, Menteri keuangan, DJSN, dan Menteri Kesehatan.

“Nanti silahkan dilihat tanda terimanya laporan itu termasuk di dalamnya laporan tentang keuangan, di luar itu tentu saja laporan secara rutin, kepada dewan pengawas,” kata Fahmi.

Dengan pegawasan yang ketat itu, tidak tepat jika kemudian kalau BPJS dikatakan tidak transparan.

“Kami compliance terhadap semua regulasi untuk melaporkan, karena perintah kepada empat lembaga itu adalah perintah dari regulasi,” kata Fachmi.

Rr

(Sumber ; Detik.com/prf/hns)

Exit mobile version