Indeks

Pola Asuh Anak yang Baik, Akan Cegah Perkawinan Anak

Bunda Niken di tengah-tengah peserta kegiatan Temu Nasional kader PKK dalam rangka cegah Perkawinan anak (Cepak) di hotel Aston Mataram, Senin (22/11/21) / Foto: Ikp
Simpan Sebagai PDFPrint

Pencegahan perkawinan anak tidak semudah yang dibayangkan, pernikahan anak bukan terjadi tanpa ada dukungan dari orang sekitar

MATARAM.lombokjournal.com ~ Perkembangan fisik, emosional, sosial dan intelektual seorang anak sejak bayi hingga dewasa merupakan peran dan tanggung jawab orang tua.

Dengan demikian, pola asuh yang baik menjadi salah satu solusi mencegah perkawainan pada anak.

Bunda Niken

“Penting sekali bagi kita untuk perhatikan pola pengasuhan untuk mencegah perkawinan pada anak di era digital,” ungkap Ketua TP PKK Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah.

Bunda Niken menyampaikan himbauan terkait pola asuh itu pada kegiatan Temu Nasional kader PKK dalam rangka cegah Perkawinan anak (Cepak) di hotel Aston Mataram, Senin (22/11/21).

BACA JUGA; Program Posyandu Keluarga NTB Dinilai Lebih Maju

Menurut Bunda Niken, pencegahan perkawainan anak tidak semudah yang dibayangkan, pernikahan anak bukan terjadi tanpa ada dukungan dari orang sekitar. Mengingat masalah perkawinan pada anak banyak terjadi di desa dan dusun.

“Sehingga upaya kita untuk mencegah tidak hanya dilakukan tim PKK tapi diharapkan dukungan semua pihak,” harap bunda Niken.

Bunda Niken menjelaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019.

Dalam Undang-Undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Hal ini juga diberlakukan sama dengan laki-laki yang telah mengakomodasi prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif.

“Kepala desa, ketua adat, tokoh agama dan tokoh pemudah bahwa pernikahan anak bukan solusi pada masalah remaja,” tegas Bunda Niken.

Senada dengan itu, Ketua Umum TP PKK Pusat, Ny Tri Tito Karnavian menegaskan, masalah perkawinan anak akan memberikan dampak buruk bagi kaum perempuan. Baik dampak dari segi mental, sosial hingga pendidikannya.

“Sudah sepantasnya, kita bersama-sama melakukan mencegah perkawinan anak dengan sinergi PKK pusat dengan daerah yang diperkuat dengan program yang kesejahteraan keluarga,” ungkapnya.

BACA JUGA: Waspada, Ancaman Badai La Nina di Akhir Tahun

Istri Mendagri itu menilai, banyak orang tua beralasan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu cara menghindari pergaulan bebas, keadaaan ekonomi maupun alasan-alasan lainnya. Namun,  ternyata perkawinan anak justru menyumbang kasus perceraian yang paling banyak dikarenakan alasan belum mapan baik membina rumah tangga maupun ekonomi.

“Oleh karenanya, kami dari pusat sudah memperjuangkan Anggaran agar PKK di seluruh Indonesia lebih meningkatakan kegiatan pencegaha,” katanya.

Ikp

kominfo.

 

Exit mobile version