Untuk memperbarui data NIK, peserta dapat menghubungi Kantor Cabang melalui menu pengaktifan kembali kartu pada Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa)
MATARAM.lombokjournal.com –
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, peserta Jaminan Kesehatan Sosial – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), muai 1 Nopember harus mengikuti Program Registrasi Ulang (Gilang).
Dalaam keterangan tertuisy, Iqbal menjelaskan, registrasi ulang itu terkait datanya yang belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, hal itu perlu dilakukan guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, serta hasil rapat bersama kementerian dan lembaga.
Peserta JKN-KIS segmen PPU PN sebeum registrasi ulang dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN, layanan informasi Whatsapp (CHIKA) 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit (rs), atau aplikasi JAGA KPK .
“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Mulai Minggu (1/11/20), saat cek status kepesertaan, akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, dalam keterangan tertulisnya.
Untuk memperbarui data NIK, peserta dapat menghubungi Kantor Cabang melalui menu pengaktifan kembali kartu pada Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).
Tak hanya itu, peserta juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di RS, dan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan menyiapkan foto KTP atau KK, serta KIS.
“Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,” jelas Iqbal.
DIharapkan, melalui internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program Gilang dari BPJS Kesehatan.
Iqbal meminta keterlibatan instansi seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI),
Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), serta Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Rr
