Indeks

Peserta BPJS Kesehatan Harus Paham Aturan Baru Terkait Tagihan Tunggakan Iuran

Simpan Sebagai PDFPrint

Seluruh peserta JKN-KIS diajak segera melunasi tunggakan iuran JKN-KIS, dan jangan sampai berlarut-larut menunggak yang akan memberatkan pembayarannya

MATARAM.lombokjournal.com — Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang efektif berlaku bulan ini, mendorong peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) agar lebih tertib melaksanakan kewajibannya membayar iuran.

Regulasi tersebut memang mengatur tata cara pembayaran iuran, khususnya perubahan pada jumlah maksimal bulan tunggakan iuran yang dapat ditagihkan. Dengan regulasi tersebut,pemerintah membantu mengatasi defisit pada BPJS Kesehatan.

Tata cara pembayaran iuran yang baru contohnya seperti ini, jika peserta program ini menunggak iuran JKN-KIS selama 30 bulan, maka berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya ia akan ditagihkan iuran tertunggaknya sebanyak 12 bulan dan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan.

”Namun, terhitung 18 Desember 2018i, peserta akan ditagihkan iuran tertunggaknya sebanyak 24 bulan dan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan sesuai dengan peraturan yang terbaru,” kata Lalu Kahar Kusman, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram.

Kusman mengajak seluruh peserta JKN-KIS untuk segera melunasi tunggakan iuran JKN-KIS, dan jangan sampai berlarut-larut menunggak yang akan memberatkan pembayarannya.

Menurutnya, aturan ini diterbitkan merupakan perhatian pemerintah terhadap program JKN-KIS, agar bisa terus memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Kami juga melakukan beberapa upaya untuk menagih iuran peserta JKN-KIS yang menunggak. Salah satunya dengan melakukan penagihan melalui telepon atau kunjungan langsung ke rumah peserta,” tambahnya.

Lalu Kahar Kusman

Dikatakannya, saat ini pihak BPJS Kesehatan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk proses auto debet pembayaran iuran. Peserta hanya perlu ke bank dan mengisi form auto debet.

Upaya ini untuk memudahkan peserta karena dalam beberapa kasus memang ada peserta JKN-KIS yang karena kesibukan akhirnya lupa untuk membayarkan iurannya.

Tentu saja, yang penting pastikan saldo dalam rekening mencukupi untuk proses auto debet tersebut.

Rr

 

Exit mobile version