Indeks

Perpres  64 Tahun 2020, Pemerintah Tetap Subsidi Iuran Peserta  JKN-KIS Kelas III

ilustrasi BPJS Kesehatan
Simpan Sebagai PDFPrint

Apabila ternyata di kelas III pun peserta masih merasa tidak mampu, maka diperkenankan melaporkan diri melalui RT setempat atau Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai peserta PBI yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah dengan kelas rawat maksimal di kelas III

MATARAM.lombokjournal.com —  Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Melalui Perpres terbaru ini, pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Dimulai dari iuran per bulan Juli sampai Desember 2020, peserta kelas III hanya tetap membayar sebesar Rp 25.500 dan sisanya sebesar 16.500 disubsidi oleh pemerintah.

Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

Selain memberikan bantuan iuran bagi 21,6 juta peserta mandiri (PBPU dan BP) kelas III, pemerintah juga memiliki peran besar dalam pembayaran iuran JKN-KIS dengan menanggung 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Baik yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Jika dirasa berat, peserta mandiri kelas I dan II dapat melakukan pindah kelas ke kelas III. Apabila ternyata di kelas III pun peserta masih merasa tidak mampu, maka diperkenankan melaporkan diri melalui RT setempat atau Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai peserta PBI yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah dengan kelas rawat maksimal di kelas III.

Marni (34), peserta JKN-KIS segmen PBPU di kelas III mengaku lega karena iuran yang dibayarkannya setiap bulan akan dibantu oleh pemerintah.

Ditemui oleh tim Jamkesnews di waktu berbeda saat sedang menanyakan informasi penyesuaian iuran kepada petugas di kantor cabang, kekhawatiran Marni hilang ketika tahu iuran peserta kelas III akan disubsidi oleh pemerintah.

“Alhamdullilah, iuran peserta kelas III seperti saya ini bisa dibantu oleh pemerintah, jadi saya tetap hanya membayarkan Rp 25.500 saja pada tahun ini. Kemudian tahun depan hanya Rp 35.000 saja. Dan seterusnya masih akan disubsidi oleh pemerintah. Saya tentunya bersyukur masih bisa ikut merasakan manfaat program JKN-KIS ini dengan iuran yang sudah sangat murah” ungka Marni.

KA/om/JAMKESNEWS

Exit mobile version