Indeks

Perdirjampelkes BPJS Kesehatan Tak Mengurangi Layanan

Iustrasi BPJS Kesehatan
Simpan Sebagai PDFPrint

Hingga saat ini, peserta JKN-KIS yang menerima manfaat di rumah sakit setiap bulannya terus bertambah dan sudah banyak pasien JKN-KIS yang menyatakan rasa puas

MATARAM.lombokjournal.com — Pelaksanaa Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan sama sekali tidak mengurangi pelayanan rumah sakit.

Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan yaitu meliputi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Terbitnya 3 peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang berlaku sejak 25 Juli 2018 itu, nyatanya tidak memengaruhi pelayanan di salah satu Rumah Sakit di Tabanan, di antaranya yaitu Rumah Sakit Kasih Ibu Tabanan.

Pernyataan itu disampaikan dr. Ketut Sumiarta M. Kes., selaku Direktur Rumah Sakit Kasih Ibu Tabanan. Pihak rumah sakit mengaku tidak merasa adanya gangguan maupun pengurangan manfaat di pelayanan rumah sakit.

Saat ditemui di ruangan kerjanya, ia menyampaikan, sejak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan  tahun 2017 lalu, pihaknya telah menerapkan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perdirjampelkes  tersebut.

Ditegaskannya, perubahan maupun pengurangan layanan sama sekali tidak ada, hanya penegasan kembali prosedurnya saja,

“Selama sudah sesuai dengan ketentuan penjaminan, maka kita akan tetap memberikan pelayanan,” ungkapnya.

Menurut Sumiarta, ketiga peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan tidak menjadi masalah selama semua pihak sudah memahami dan mau menjalankannya.

Contoh kasus bayi baru lahir kondisinya normal, maka perlakuan selanjutnya bayi itu hanya diobservasi. Jika memang dalam kondisi tertentu bayinya perlu penanganan medis lebih lanjut, maka penanganan lanjutan tetap diambil dengan prosedur penjaminan seperti ketentuan tersebut.

“Pada dasarnya tidak ada perubahan ketentuan sehingga tidak ada masalah di rumah sakit,” paparnya.

Hingga saat ini, peserta JKN-KIS yang menerima manfaat di rumah sakit setiap bulannya terus bertambah dan sudah banyak pasien JKN-KIS yang menyatakan rasa puas.

Pihaknya juga terus melakukan pembenahan dari segi operasional maupun pelayanan untuk lebih memuaskan pasien.

“Jadi dalam setiap keluhan dari pasien kita lakukan perbaikan dan dari keluhan itu kita mengetahui mana yang paling tepat dan dibutuhkan pasien,” ucapnya.

Rr (*)

Sumber ;  Antaranews Bali

Exit mobile version