Iuran bulanan BPJS Kesehatan saat ini terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp51.000 untuk peserta jaminan kelas II, tertinggi Rp80.000 untuk peserta jaminan kelas I
lombokjournal.com —
MATARAM ; BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defitsit yang membengkak tiap tahun. Tahukah ana apa akar masyalah penyebab defisit badan pengelola program Jaminan Kwesehatan Nasional – Kartus Indonesia Sehat (JKN – KIS) itu?
Kepada Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan beberapa hal yang menjadi peyebab defiti BPJS Kesehatan.
Menurut Sri Mulyani, salah satu penyebabnya iuran peserta terlalu kecil, sedang pihak BPJS Kesehatan memberi manfaat terlalu besar.
“Namun resikonya terlalu besar,” jelas Sri Mulyani pada Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, (21/08) 2019.
Bukan hanya soal kecilnya iuran yang menjadipenyebab defisit. Selain itu, peserta program JKN-KIS umumnya baru mau membayar iuran bila sedang sakit dan butuh pengbatan.
“Setelah sembuh tidak mau membayar lagi iurannya,” jeas menterii.
Diijelaskannya, tingkat Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) termasuk masih rendah, hanya sekitar 54 pesersen. Bersamaan dengan itu, tingkat utilitasnya sangat tinggi.
Dan penyebab berikutnya, yakni beban pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk penyakit katastropik sangat tinggi. Bisa mencapai 20 persen dari total biaya manfaat.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengungkapkan strategi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehattan yang berlangsung tiap tahun.
Strategi pertama yang akan dilakukan adalah menaikkan iuran atau premi peserta progam JKN-KIS. Mengenai nominal kenaikan iuran itu kini tengah digodok oleh tim teknis.
“Kita sudah setuju untuk menaikkan iuran, berapa naiknya itu akan dibahas oleh tim teknis. Masyarakat seharusnya menyadari bahwa iurannya itu (sekarang) rendah, sekitar Rp23 ribu itu tidak sanggup system kita,” kata JK.
Iuran bulanan BPJS Kesehatan saat ini terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp51.000 untuk peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp80.000 untuk peserta jaminan kelas I.
Strategi kedua, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar lembaga BPJS Kesehatan melakukan perbaikan manajemen dengan menerapkan sistem kendali di internal institusi tersebut.
Strategi ketiga, pemerintah akan kembali menyerahkan wewenang jaminan sosial kesehatan tersebut ke masing-masing pemerintah daerah. Artinya, pengelolaan tagihan fasilitas kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.akan menjadi tanggung jawab gubernur, bupati dan wali kota masing-masing daerah.
“Karena tidak mungkin satu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih pesertanya, maka harus didaerahkan, didesentralisasi, supaya rentang kendalinya tinggi, supaya 2.500 rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan itu dapat dibina oleh gubernur dan bupati setempat,” jelas Wapres.
Rr
(Sumber; Ant)
