Indeks

Mulai Awal 2021, Peserta BPJS Kesehatan Kelas Standar Diberlakukan

Ilustrasi BPJS Kesehatan / IST
Simpan Sebagai PDFPrint

Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan

lombokjournal.com —

JAKARTA ;  Awal 2021, kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan mulai diberlakukan. Pemeberakuannya akan diterapkan bertahap sampai akhir 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar akan enggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

Hal itu berarti seluruh peserta akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

Saat rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/09/20), Oscar Primadi mengatakan, pada awal 2021 hingga 2022, paket manfaat jaminan kesehatan nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) .

“Dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap,” ujar Oscar.

Menurutnya, mengenai perumusan aturan kelas standar ini di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

DJSN pun melibatkan sejumlah pihak yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.

“Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN,” ujar Oscar.

Pada Januari-Septmber 2020, seluruh pihak diharapkan bisa menyelesaikan rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

Selanjutnya pada Oktober-Desember 2020, seluruh pihak diharapkan bisa mematangkan proses legal dari aturan tersebut. Meliputi, pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh internal Kemenkes.

Selanjutnya, harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga penetapannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dan yang terakhir, implementasi bertahap mulai awal 2021 hingga akhir 2022.

Persiapan teknis

Sejalan dengan aspek legal, sejumlah persiapan teknis lainnya juga dilakukan pihak terkait.

Misalnya, ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS

Ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar, paling lambat Desember 2020.

Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution menyatakan, berdasarkan pantauan Dewas BPJS Kesehatan, kualitas ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 di berbagai daerah pun masih belum setara di setiap kelasnya.

Chairul pun mempertanyakan konsep kelas standar yang kemudian akan diimplementasikan. Dia pun menilai masih banyak pihak fasilitas kesehatan dan masyarakat umum yang belum memahami konsep kelas standar.

Hal tersebut perlu menjadi perhatian jika penerapannya akan dilakukan mulai tahun depan.

“Di lapangan, kelas 1, 2, 3 juga enggak standar. Implementasi di lapangan perlu dilakukan satu evaluasi yang jelas,” ujar Chairul.

Menurutnya, Dewan Pengawas melihat perlu ada salah satu informasi yang jelas.

“Karenanya, [penjelasan] kelas standar harus melalui satu pintu, jangan semua orang berbicara KDK. KDK itu biar Kemenkes [yang berbicara], kelas standar itu DJSN,” lanjutnya.

Rr

(sumber; CNBC Indonesia)

 

Exit mobile version