Indeks

Aturan Main BPJS Kesehatan Terkait Asuransi Kesehatan Tambahan 

ilustrasi; BPJS Kesehatan
Simpan Sebagai PDFPrint

lombokjournal.com

JAKARTA ;    Aturan main soal pelayanan kesehatan yang diberikan dengan asuransi tambahan, dirilis BPJS Kesehatan, dan peraturan ini mulai diberlakukan sejak 23 November 2020.

Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan itu, tertuang dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020.

Peserta jaminan kesehatan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya. Hal ini termasuk pelayanan rawat jalan eksekutif dengan mengikuti program Asuransi Kesehatan Tambahan (Pasal 2).

Peserta yang meningkatkan perawatan itu disebut dengan peserta asuransi kesehatan tambahan jaminan kesehatan (AKT JK). Mereka mengikutkan dirinya dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan peserta Asuransi Kesehatan Tambahan.

Dalam Pasal 3, peningkatan perawatan ini nantinya bisa dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam Pasal 4 menuliskan ada beberapa ketentuan dalam mengimplementasikan peningkatan perawatan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Beberapa ketentuan itu, antara lain BPJS Kesehatan sebagai penjamin serta pembayar pertama dan asuransi kesehatan tambahan sebagai penjamin dan pembayar kedua.

Selanjutnya, peserta yang ingin meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya wajib menginformasikan pada awal penjaminan kepada pihak fasilitas kesehatan.

Kemudian, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta atau keluarga sebelum menerima pelayanan kesehatan.

Artinya, peserta akan tahu berapa biaya perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa yang menjadi tanggungan asuransi kesehatan tambahan atau peserta AKT JK.

Kemudian, peserta AKT JK atau keluarga peserta harus memberikan persetujuan secara tertulis. Lalu, persetujuan tertulis tersebut akan diberikan kepada pihak asuransi kesehatan tambahan dan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, fasilitas kesehatan akan melakukan perhitungan selisih biaya dan mempersiapkan administrasi tagihan kepada asuransi kesehatan tambahan.

Rr/CNNInd

Exit mobile version