Peserta yang ingin mendapat informasi atau melaporkan aduan bisa menghubungi Care Center, atau mengakses Mobile JKN dan aplikasi SIPP dengan memilih menu ‘Hubungi Kami’ di situs dan PIPP RS
lombokjournal.com —
JAKARTA ; Mobile JKN dan Care Center 1500 400 menjadi dua solusi pelayanan bagi pserta BPJS Kesehatan, setelah Presiden Joko Widodo mengamanatkan social distancing untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Solusi ini merupakan upaya BPJS Kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada publik di tengah pandemi Covid -19.
Dalam kondisi saat ini, menjalankan imbauan Jokowi untuk tetap tinggal di rumah adalah pilihan terbaik, karena itu masyarakat harus memaksimalkan inovasi yang ada.
Masyarakat tetap dapat menerapkan social distancing, dan tetap bisa mendapatkan layanan administrasi kepesertaan tanpa harus ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Caranya cukup akses saja melalui Mobile JKN serta melalui Care Center kami di 1500 400.
Ia mengingatkan, bagi peserta Non PBI, yaitu peserta PBPU dan BP, dapat melakukan pendaftaran melalui Mobile JKN.
Sementara untuk penambahan anggota keluarga bisa melalui Care Center 1500 400, dan untuk perubahan kelas rawat dapat memanfaatkan kedua fasilitas tersebut.
Namun mengubah NIK, nama, dan tanggal lahir hanya dilakukan lewat Care Center 1500 400, karena untuk mengubah data itu harus melalui pengecekan data yang terintegrasi dengan Disdukcapil.
Peserta yang ingin mendapat informasi atau melaporkan aduan bisa menghubungi Care Center, atau mengakses Mobile JKN dan aplikasi SIPP dengan memilih menu ‘Hubungi Kami’ di situs dan PIPP RS.
Meski demikian, jika ada peserta yang tetap datang ke kantor cabang, tetap layani sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.
Namun diimbau, agar masyarakat lebih memilih stay at home dengan menggunakan layanan yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
Salah seorang peserta PBPU, Indah mengutarakan dirinya memilih menggunakan Mobile JKN untuk melakukan perubahan kelas. Ia menilai aplikasi itu sebagai pilihan yang tepat.
Menurut Indah, tetap berada di rumah bukan pilihan, tetapi suatu keharusan.
Jadi ketika sudah diberikan kemudahan melalui Mobile JKN harus dimanfaatkan, terlebih kondisi saat ini sedang tidak memungkinkan untuk berkumpul karena penerapan social distancing oleh pemerintah.
Rr
(CNN Ind/rea)