Indeks

Meski Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik 100 Persen,  Masih Di Bawah Keekonomian

Ilustrasi
Simpan Sebagai PDFPrint

Berdasarkan perhitungan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta mandiri kelas 1 seharusnya sebesar Rp 274.204 per bulan, kelas 2 sebesar Rp 190.639 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 131.195 per bulan

lombokjournal.com —

MATARAM  ;    Pemerintah resmi menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mulai awal tahun depan.

Namun, meski iuran naik hingga 100%, BPJS Kesehatan menyebut besaran iuran tersebut masih di bawah harga keekonomiannya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) yang baru diterbitkan pemerintah sebenarnya berfungsi untuk merasionalkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut pun menurut dia, sebenarnya masih dibawah harga keekonomiannya.

“Bisa dikatakan besaran iuran ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Jadi jangan dibilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/11) 2019.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta mandiri kelas 1 seharusnya sebesar Rp 274.204 per bulan, kelas 2 sebesar Rp 190.639 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 131.195 per bulan.

Namun, hasil perhitungan tersebut dinilai masih terlalu tinggi bagi masyarakat.

Adapun dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru diteken Jokowi akhir  bulan lalu,

iuran peserta mandiri kelas 1 ditetapkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Ia pun menekankan peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan mendapat sanksi berupa sulitnya mengakses layanan publik seperti pembuatan KTP, SIM atau Paspor. Meski begitu, pemerintah akan melakukan penagihan secara persuasif.

“Tunggakan sari peserta itu dilakukan penagihan dengan cara paling lembut yang bernama soft collection,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah juga masih menyubsidi warga tak mampu dengan membayarkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tahun ini, pemerintah membayarkan Rp 48,71 triliun untuk iuran PBI APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan selisih kenaikan iuran peserta PBI APBD atau yang ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu untuk Agustus hingga Desember 2019.

Sementara pada tahun depan, menurut dia, pemerintah akan membayarkan iuran untuk peserta PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun. Jumlah itu, di luar iuran PBI yang ditanggung daerah.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat dapat terus diakses masyarakat,” katanya.

Rr (Sumber ; Hms BPJS Kes)

 

 

Exit mobile version