Indeks

Komisi II DPRD NTB Desak Dinas Koperasi Berdayakan KUD Topang UKM/IKM

H Muhammad Hamhur
Simpan Sebagai PDFPrint

Selama ini KUD yang ada lebih banyak yang tidak berproduksi lagi

MATARAM.lombokjournal.com —  Anggota Komisi II DPRD NTB yang membidangi perekonomian, Drs. H. Muhammad Jamhur mendorong Dinas Koperasi segera lakukan penataan kembali semua Koperasi Unit Desa (KUD).

Peataan KUD menjadi wadah bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Inddustri Kecil Menengah (IKM) yang ada di tingkat desa. Terutama dalam fungsinya sebagai wadah perputaran roda ekonomi masyarakat.

Menurut Jamhur  selama ini KUD yang ada lebih banyak yang tidak berproduksi lagi.

Pemerintah melalui Dinas Koprasi harus bisa menata KUD dengan menerapkan manajemen yang sesuai kebutuhan zaman.

Jika sudah demikian, terang Jamhur, bukan tidak mungkin lembaga yang berbasis di desa tersebut mendatangkan manfaat besar bagi perkembangan perekonomian masyarakat desa.

“KUD punya gudang-gudang yang sekarang lebih banyak tak terawat. Kita berdayakan kembali sebagai payung UKM/IKM kita di bawah. Ayok (pemerintah) sikapi ini supaya tidak sia-sia,” katanya kepada lombokjournal.com, Jumat (03/06/20).

Ditambahkan Jamhur, selama ini pemerintah sangat abai dengan keberadaan KUD. Pemerintah terus-menerus membuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil tanpa melibatkan KUD.

Hal yang membuat tingkat keberhasilan program tersebut tak maksimal.

Jamhur menilai, sinergi positif harus terjalin antara program yang dibuat pemerintah kaitannya dengan UKM dan IKM dengan melibatkan KUD.

Sebab KUD bisa jadi rumah bersama para pelaku UKM/IKM untuk mengembangkan usahanya.

Nantinya, fungsi KUD tidak hanya sebatas pemberi pinjaman modal usaha, KUD bisa jadi jembatan pemasaran dan distribusi produk-produk yang dihasilkan UKM dan IKM.

Dengan demikian, KUD tidak lagi menjadi lembaga yang bangunannya hanya menjadi “rumah hantu”.

“Coba lihat aset dan bangunan-bangunan, nilainya milyaran rupiah. Sekarang mangkrak jadi rumah hantu,” katanya.

Selain hal di atas, Jamhur menyebut salah satu faktor penyebab kegagalan KUD adalah buruknya koordinasi antara Dinas Koperasi di bawah pemerintah provinsi (Pemprov) dengan Dinas Koperasi di bawah pemrintah Kabupaten/Kota. Hal yang ia ketahui setelah bertanya langsung kepada Dinas Koperasi Pemprov NTB.

Jamhur mengingatkan, tugas pengelolaan KUD sebagai basis pengembangan ekonomi masayarakat desa adalah tugas pemerintah, maka dari itu, persoalan tarik ulur kepentingan mengenai siapa berhak dan tidak berhak harus dihentikan.

“(Kata Pemprov) ini kewenangaN kabupaten. Ya, jangan bicara kewenangan, yang penting pemerintah, bagaimana berkoordinasi dengan kabupaten. Bagaimana mencari solusi KUD, kita apakan asetnya,” jelasnya.

Ast

Exit mobile version