lombokjournal.com —
JAKARTA ; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan kenapa iuran BPJS Kesehatan dinaikan hingga 100 persen.
Iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan RI Nufransa Wira Sakti menjelaskan, alasan pertama hanya berlaku untuk kelas 1 dan kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu.
“Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65 persen,” ujarnya, dikutip dari Facebooknya, Minggu (08/09) 2019.
Kedua, perlu diketahui, peserta mandiri adalah penyebab defisit JKN terbesar.
Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313%.
“Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen,” tuturnya.
Kalau begitu, mengapa usulan kenaikan iurannya hanya 100 persen untuk Kelas 1 dan Kelas 2 serta 65 persen untuk Kelas 3?
Nufransa menjelaskan, dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama, kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.
“Intinya adalah Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan. Sangat berjauhan dengan tuduhan Edi Mulyadi yang mengatakan bahwa pejabat publik sangat zalim kepada rakyatnya sendiri. Tuduhan keji tanpa dasar,” tuturnya.
Menurutnya, perlunya kepatuhan membayar iuran. JKN merupakan sebuah asuransi sosial dengan prinsip gotong royong: yang kaya membantu yang miskin (dengan mengiur lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (yang sehat mengiur tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal).
Agar prinsip gotong-royong ini terjadi, maka yang sehat pun harus rajin dan patuh membayar iuran.
Pada kenyataannya, banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran. Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.
Fbn/OKEZONE
