Indeks

“Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rakyat Miskin Tidak Dirugikan”

Teddy Gusnaidi
Simpan Sebagai PDFPrint

Yang teriak-teriak iuran BPJS naik menyulitkan orang miskin adalah orang-orang mampu yang tidak mau berbagi dengan orang miskin

lombokjournal.com  —

MATARAM   ;  Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait kebijakan pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Teddy menilai, bahwa rakyat miskin sama sekali tidak dirugikan dengan adanya kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru-baru ini. Hal itu ia sampaikan dalam akun twitter pribadinya @TeddyGusnaidi.

Rakyat miskin sama sekali tidak dirugikan atas kenaikan iuran BPJS. Karena tidak ada kerugian, maka tidak perlu ada pembelaan,” cuit Teddy seperti dikutip Suara.com, Sabtu (16/05/20).

Ia pun mempertanyakan, sejumlah orang yang menolak adanya kebijakan pemerintah yang menaikan kembali iuran BPJS di tengah pandemi virus Corona.

Kenapa yang menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan, tetap ngotot gunakan narasi membela rakyat miskin akibat kenaikan iuran BPJS ya? Sakit.. #Kikir,” lanjutnya.

Sebelumnya juga Teddy sempat menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS hanya untuk kelas 1 dan kelas 2 saja sementara untuk kelas 3 tetap. Untuk itu, ia menilai tak perlu ada lagi pihak yang mengkritik kebijakan kenaikan iuran BPJS.

Yang naik itu iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2. Kelas 3 tidak naik dan yang gratis tetap gratis. Artinya yang teriak-teriak iuran BPJS naik menyulitkan orang miskin adalah orang-orang mampu yang tidak mau berbagi dengan orang miskin, tapi berlindung di balik orang miskin,” cuit Teddy.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

BACA JUGA  ; Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Tidak Menyalahi Putusan MA

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Rr

 

Exit mobile version