Indeks

Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah Pasca Keputusan MA

Simpan Sebagai PDFPrint

Pemerintah sangat menghormati keputusan MA untuk mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, dan pemerintah akan mengkaji lebih lanjut

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;  Iuran yang dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum berubah meski disebutkan Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pembatalan, pada Kamis (27/02/2020).

Kementerian Kesehatan belum menerima salinan keputusan tersebut, sehingga pemerintah belum dapat melakukan kajian yang komprehensif yang menyebutkan MA melakukan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penjelasan itu disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan, Mohamad Subuh.

“Salinan keputusan MA secara resmi belum diterima oleh Kementerian Kesehatan, jadi saya kira sulit menelaah secara utuh amar keputusan MA tersebut,” ujar Subuh kepada Bisnis.com, Minggu (22/-03/2020).

Lebih lanjut dikatan Subuh,  pelayanan kesehatan berjalan tetap akan optimal andaikata pembatalan kenaikan iuran harus dilaksanakan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, walaupun belum terdapat salinan putusan resmi dari MA, Kementerian Keuangan telah melakukan pembahasan mengenai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Namun  belum dapat dijelaskan lebih lanjut, apa saja poin pembahasan yang telah dilakukan Kementerian Keuangan bersama dengan pihak-pihak terkait mengenai pembatalan kenaikan iuran itu.

“(Akan ada informasi lebih lanjut) nanti kalau sudah diputuskan pemerintah untuk langkah ke depannya,” ujar Askolani kepada Bisnis, Minggu (22/03/2020).

Pemerintah sangat menghormati keputusan MA untuk mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, dan pemerintah akan mengkaji lebih lanjut.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diputuskan setelah MA menilai bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.

Putusan tersebut membuat iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan. Namun, hingga saat ini masih belum terdapat perubahan, besaran iuran masih sesuai dengan isi Perpres 75/2019.

Rr/Bisnis.com

Exit mobile version