Indeks

Gugatan Uji Materi Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ditolak MA

ilustrasi BPJS Kesehatan
Simpan Sebagai PDFPrint

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019

lombokjournal.om

JAKARTA  ;  Akhirnya, permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA memutus uji materi oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu pada 6 Agustus 2020. Tiga hakim yang memutus perkara ini adalah Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.

Keputusan penolakan itu dikutip dari laman MA di Jakarta pada Senin (10/08/2020).

Kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan, uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyoal kenaikan iuran serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran.

“Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42 ribu mulai Juli 2020.

Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 berasal dari subsidi oleh Pemerintah Pusat.

Rr

Exit mobile version