Bandingkan Tak Sepadannya Biaya Cuci Darah dengan Iuran Peserta
lombokjournal.com
JAKARTA : Biaya yang dibayarkan oleh peserta jauh lebih murah jika dibandingkan dengan layanan kesehatan yang harus dibayarnya dengan uang sendiri.
Hak itu diungkapkan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari untuk membenarkan terjadinya defisit anggaran badan milik pemerintah ini.
Budi Lestari mencontohkan tentang fasilitas layanan cuci darah bagi pasien pederita gagal ginjal yang bisa dikenai biaya mahal yakni mencapai jutaan rupiah.
Hal itu jelas tak sepadan bila dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan peserta per bulannya yang sangat rendah, sehingga dinilai tak setimpal dari layanan yang diberikan.
“Padahal, biaya pelayanan kesehatan untuk cuci darah saja itu seminggu dua kali, satu kali cuci darah Rp 1 juta. Bayar iuran Rp 25.500 yang Rp 42.000-nya mau minta turun lagi jadi Rp 25.500,” jelasnya, Selasa (05/05/2020).
Kendati iuran yang murah, namun fasilitas BPJS Kesehatan menurut Ani, sangatlah diminati oleh para peserta serta pihak asuransi kesehatan komersil yang tertarik bekerja sama.
“Tetapi kalau kita melihat apakah fasilitas BPJS Kesehatan itu diminati oleh fasilitas kesehatan? Ternyata iya. Karena progres fasilitas kesehatan yang bekerja sama selalu naik. Ini pun masih banyak yang mau bekerja sama,” katanya.
Padahal sesuai pembatalan kenaikan iuran peerta berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung( MA), per 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.
Yaitu kembali semula berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Rr/KMPS.com