“Pemerintahlah yang berhak mengumumkan dan mengeluarkan data resmi terkait perkembangan kasus covid-19,” kata Lalu Gita
MATARAM.lombokjournal.com — Masyarakat diminta tidak percaya terhadap isu dan informasi yang sumber datanya tidak jelas. Khususnya, informasi liar yang banyak beredar di media sosial, yang menyebut data-data pribadi sejumlah warga terkait dengan covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Aryadi, M.Si., hari Minggu (05/04/20) menegaskan, informasi liar itu merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Mari kita waspada dan bijak menerima informasi. Hindari hoax dan disinformasi lainnya,” kata Lalu Gita Aryadi saat dihubungi selepas press release yang dikeluarkan, Minggu 5 April 2020, Pukul 17.00 Wita.
Sekda selaku Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di NTB juga menegaskan, data-data yang beredar liar itu bukan data resmi yang bersumber dari Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid 19.
Tapi disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Ini menimbulkan keresahan dan rasa saling curiga di masyarakat. Dalam hal ini pemerintahlah yang berhak mengumumkan dan mengeluarkan data resmi terkait perkembangan kasus covid-19,” tegas Lalu Gita.
Pemerintah Daerah telah menyediakan akses informasi resmi, baik melalui media online yaitu website http://corona.ntbprov.go.id dan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, serta layanan Province Call Center (PCC) NTB di nomor 0818 0211 8119.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., yang dikonfirmasi mengenai hal ini juga mengatakan bahwa tidak selayaknya identitas orang-orang yang terkait dengan Covid-19 diumbar secara vulgar.
“Waspada boleh, tapi tidak dengan meneruskan pesan yang datanya tidak diperoleh dari sumber yang jelas,” katanya.
AYA