BPJS Kesehatan tidak akan mengajukan banding atas putusan MA
lombokjournal.com —
JAKARTA ; Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan, pihaknya akan menanggung kembali tanpa syarat bagi pembiayaan tiga layanan kesehatan, yaitu katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik
Hal itu disampaikan Fahmi Idris pascaputusan Mahkamah Agung (MA yang membatalkan peraturan pembiayaan terhadap tiga layanan kesehatan tersebut.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan syarat untuk penyakit katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
Pada penyakit katarak, BPJS Kesehatan hanya memberikan jaminan layanan kesehatan bagi pasien dengan visus di bawah 6/18. Sedangkan untuk bayi baru lahir sehat, BPJS menjamin bayi sakit yang sebelumnya sudah didaftarkan.
Sementara itu, untuk pasien rehabilitasi medik, BPJS hanya menanggung biaya perawatan paling banyak dua kali dalam sepekan.
Terkait pembatasan pembiayaan jaminan tersebut, Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan gugatan atas tiga peraturan yaitu Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, dan Nomor 5 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.
“Sampai hari ini belum ada amar keputusan. Prinsipnya begini, begitu amar kita terima kemudian isinya kita tahu, kita patuh sepenuhnya untuk melaksanakan amar itu,” kata Fahmi Idris, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (02/11).
BPJS Kesehatan tidak akan mengajukan banding atas putusan MA tersebut dan tetap memberikan manfaat layanan jaminan sosial untuk ketiga layanan kesehatan tersebut.
Mnurut Fahmi, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait keputusan pemberian kembali layanan jaminan sosial untuk ketiga penyakit tersebut.
“Kita tidak pernah mengurangi, apalagi menghilangkan, dan itu pun merupakan hasil keputusan rakor tingkat menteri. Jadi bukan BPJS yang punya inisiatif sendiri,” ujarnya lagi.
Re
(Sumber ; Liputan 6)
