Indeks

BPJS Kesehatan Sudah Antisipasi Peserta JKN-KIS Yang Turun Kelas

Fachmi Idris
Simpan Sebagai PDFPrint

Rincian jumlah peserta yang mengajukan pindah kelas sebagai konsekwensi  adanya kenaikan iuran sudah mencapai 792.853 orang

lombokjournal.com —

JAKARTA   ;  Kenaikan iuran yang harus dibayar peserta program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat  (JKN – KIS) semua kelas layanan, per 1 Januari 2020, menyebabkan banyaknya peserta mengajukan penurunan kelas.

Menurut catatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), jumah angka peserta yang mengajukan  turun kelas layanan kesehatan atau perawatan tercatat hampir mencapai 800.000 peserta.

Umumnya para peserta yang mengajukan peurunan kelas itu memilih kelas 3 atau kelas terendah.

Bagaimana respon BPJS Kesehatan?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan, pihaknya sudah mengantisipasi fenomena penurunan kelas yang dilakukan peserta.

“Sesuai aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah, kami mendukung dengan layanan praktis atau perubahan kelas tidak sulit. Dulu harus menunggu setahun kepesertaan. Kalau sekarang, mau turun hari ini juga bisa,” ujarnya seperti  dikutip Bisnis.com, Senin (13/01/2020).

Fahmi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir tentang pelayanan kepada peserta, termasuk di kelas 3.

Pihaknya mengaku sudah mendapat komitmen dari Menteri Kesehatan yang akan menambah jumlah tempat tidur untuk kelas 3 di rumah sakit.

Selain itu, pihaknya juga akan terus mengembangkan mitra fasilitas kesehatan (faskes).

“Jadi tidak hanya menambah tempat tidur kelas 3, tapi juga menambah mitra faskesnya sehingga pelayanan kelas 3 tetap maksimal,” tutur Fahmi.

Fahmi mengungkapkan, rincian jumlah peserta yang mengajukan pindah kelas sebagai konsekwensi  adanya kenaikan iuran sudah mencapai 792.853 orang.

Ebih jauh dirincikan, jumlah peserta yang pindah dari kelas 1 ke kelas 2 sebanyak 96.735 peserta, dan dari kelas 1 ke kelas 3 sebanyak 188.088 peserta.

Jumlah peserta yang pindah dari kelas 2 ke kelas 3 sebanyak 508.031 peserta.

Pihak BPJS Kesehatan menilai , dengan rincian yang disampaikan di atas sebenarnya jumlah peserta mandiri yang turun kelas akibat naiknya iuran tidak sebesar yang dibayangkan.

Rr/Dewi RC

Exit mobile version