Indeks

BPJS Kesehatan Menunggu Arahan Pemerintah, Setelah MA Membatalkan Kenaikan Iuran

M. Iqbal Anas Ma'ruf
Simpan Sebagai PDFPrint

Kelebihan iuran yang telah dibayar peserta akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah

lombokjournal.com —

JAKARTA   ;  Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf memberi jawaban atas kekhawatiran masyarakat khususnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) alias peserta kelas mandiri.

Ini terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran per tanggal 1 April 2020. Padahal PBPU tetap membayar iuran sesuai kenaikan yang telah ditetapkan.

Namun Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan mengenai transaksi tersebut peserta tak perlu khawatir. Sebab  pihak BPJS Kesehatan  mencatat kelebihan pembayaran iuran tersebut.

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri,” kata Iqbal saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (06/04/20).

Pihak BPJS Kesehatan akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran para peserta yang sudah membayar setelah kenaikan taarif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) baru yang diterbitkan oleh pemerintah.

Iqbal menegaskan, kelebihan iuran yang telah dibayar peserta akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah.

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” jelas Iqbal.

Meski MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun hal itu tidak otomatis membatalkan kenaikan yang ditetapkan.

MA masih memberikan waktu 90 hari kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan itu atau tidak.

Namun seperti tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi. Pasal 8 ayat 1 dan 2 menyatakan:

  1. Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara.
  2. Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Peraturan MA di atas yang membatalkan kenaikan iuran BPJS tidak serta-merta atau otomatis berlaku, sebab aturan itu baru itu berlaku setelah 90 hari ke depan.

Dengan catatan, setelah Presiden menerima putusan tersebut.

MA membatalkan iuran yang tertuang pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019, pasal 34 yang berbunyi:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

  1. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  2. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  3. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Pemerintah saat ini masih membahas mengenai pembuatan aturan baru pengganti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan pembatalan tersebut maka masyarakat khususnya PBPU atau bukan pekerja alias kelas mandiri akan membayar iuran sesuai dengan tarif sebelum kenaikan.

Rr

(detik.com)

Exit mobile version