Soal kriteria penerima vaksin itu bukanlah kewenangan BPJS Kesehatan
MATARAM.lombokjournal.com —
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat tugas dari pemeritah untuk menjadi penanggung jawab proses registrasi pemberian vaksin corona (COVID-19) secara gratis untuk masyarakat.
Daam penjelasannya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, terkait pemberian vaksin Covid-19 itu tak ada syarat wajib bbagi masyarakat penerima vaksin tersebut.
Iqbal menjelaskan, vaksin gratis ini tak terbatas pada para peserta BPJS Kesehatan saja. Masyarakat umum yang tidak memiliki kepesertaan pun dipastikan tetap bisa menerima vaksin itu.
Tentu saja, mereka yang akan menerima haru sudah masuk dalam data sasaran penerima vaksin yang telah ditetapkan pemerintah.
” (Vaksin) Ini kan memang untuk semua masyarakat,” jelas Iqbal seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (18/12/20).
Dengan demikian, masyarakat yang akan menerima vaksin Covid-19 tidak dilihat apakah pegang kartu BPJS atau tidak, jelas Iqbal.
Iqbal sendiri tak menjelaskan detail kriteria sasaran penerima vaksin. Ia tak bisa memberi bocoran, karena memang soal kriteria penerima vaksin itu bukanlah kewenangan BPJS Kesehatan. Melainkan ada di Komite Penanganan COVID-19 (KPC) PEN.
“Kalau vaksin ini kan ada data sasaran penerima COVID-19 oleh KPCPEN. Jadi itu kewenangan KPCPEN untuk menjawab,” jelasnya lebih lanjut.
Karena penerima vaksin itu tidak spesifik bagi peserta BPJS Kesehatan, bila ada masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa saja ada kemungkinan orang tersebut masih bisa menerima vaksin corona.
Menurut Iqbal, sejauh ini tak ada pemberitahuan bahwa lancar tidaknya iuran peserta BPJS jadi patokan penerima vaksin atau tidak.
“(Soal penunggak iuran BPJS) Tak ada kaitannya, vaksin itu harus tetp dibagikan” tegasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan ditugaskan pemerintah untuk memproses resgistrasi pemberian vaksinasi COVID-19. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi khusus untuk pelayanan vaksinasi tersebut.
Nama aplikasinya adalah Primary Care (P-Care). Selain untuk registrasi, aplikasi ini juga berfungsi sebagai screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi COVID-19.
Hanya saja aplikasi ini sendiri dikhususkan bagi para Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/faskes), seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri. Bukan untuk mendaftar sendiri oleh masyarakat.
Jadi, proses registrasinya dilakukan saat masyarakat sudah menerima informasi dari pemerintah bahwa ia masuk dalam data sasaran penerima. Setelah itu, baru yang bersangkutan bisa mendatangi faskes (FKTP) penyedia layanan vaksinasi COVID-19 terdekat.
Di sana barulah masyarakat akan didaftarkan oleh faskes untuk dijadwalkan waktu dan lokasi vaksinasinya dan lain sebagainya.
wk/nidy/Detik.com