Data Sampel BPJS Kesehatan, wujud kemudahan akses data bagi masyarakat sekaligus untuk mendukung upaya penyempurnaan Kebijakan JKN-KIS
lombokjournal.com —
JAKARTA ; Menurut Fachmi, data sampel BPJS Kesehatan merupakan perwakilan dari basis data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan sepanjang tahun 2015 dan 2016.
Data itu diambil dengan menggunakan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi.
“Pembentukan data sampel ini dimaksudkan untuk mempermudah akses dan analisis data oleh publik dan dapat dipergunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan,” kata Fachmi.
Dalam data sampel tersebut, disajikan 111 variabel yang bisa diolah.
Terdiri atas 15 variabel kepesertaan, 23 variabel pelayanan kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 20 variabel pelayanan non-kapitasi FKTP, dan 53 variabel pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang saling terhubung melalui variabel nomor kartu peserta.
Proses penyusunan data sampel harus melewati sejumlah tahap.
Data mentah dipisah menjadi 3 kelompok berdasarkan pemanfaatan pelayanan kesehatan, yaitu;
1) peserta yang belum pernah mendapatkan pelayanan kesehatan;
2) peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKTP; dan
3) peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKRTL.
Selanjutnya, dari setiap kelompok tersebut diambil secara acak 10 keluarga dan setiap anggota keluarga dihitung bobotnya.
“Berdasarkan sampel data kepesertaan ini, diambillah sampel data pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL. Proses pengambilan data sampel ini dilakukan bersama statistisi, sehingga bisa menghasilkan akurasi yang baik. Seluruh masyarakat nantinya bisa mengakses data sampel ini,” terang Fachmi.
Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan.
Permohonan itu dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotocopy) identitas diri seperti KTP.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.
Fachmi menuturkan, manajemen data di BPJS Kesehatan sendiri sudah berlangsung cukup lama. Bahkan dimulai pada tahun 2013 sebelum BPJS Kesehatan beroperasi.
Seiring tahun berjalan, BPJS Kesehatan melakukan pengembangan manajemen data (termasuk data riset), pengembangan business intelligence, pelaksanaan fungsi dan tugas PPID, hingga akhirnya merilis data sampel di tahun 2019 ini.
Dikatakan Fachmi, data sampel BPJS Kesehatan masih akan terus dikembangkan sejalan dengan pertumbuhan peserta dan perkembangan pelayanan kesehatan.
“Kami butuh masukan dari berbagai pihak, baik dari akademisi, peneliti, maupun khalayak lainnya untuk menyempurnakan kualitas data sampel ini,” ujar Fachmi.
Rr
(Sumber ; Humas BPJS Kesehatan ).
