Indeks

BPJS Kesehatan: Iuran Belum Berubah Meski MA Batalkan Kenaikan Iuran Peserta

M Iqbal Anas Mak'ruf
Simpan Sebagai PDFPrint

Apapun hasil akhir dari pembahasan pembatalan kenaikan iuran tersebut, pelayanan bagi peserta tidak akan berubah dan akan tetap optimal

lombokjournal.com —

JAKARTA ;  Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat penyesuaian besaran iuran program JKN yang dikelola oleh badan.

Besaran iuran yang saat ini berlaku masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, dan masih dikenakan kepada peserta.

Jadi iuran yang harus dibayar peserta masih sesuai dengan kondisi awal meski Mahkamah Agung atau MA telah membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menurut Iqbal,  secara resmi beum diterima pihaknya.

Itu sebab yang membuat belum adanya keputusan dari pemerintah, maupun BPJS Kesehatan selaku operator program JKN, terkait perubahan besaran iuran.

“Ketika besaran iuran di sistem teknologi informasi [TI] akan disesuaikan, BPJS Kesehatan memerlukan payung hukum. Kami harus memastikan dulu, seperti apa detil putusan MA dimaksud [untuk kemudian membahas ketentuan besaran iuran yang berlaku],” ujar Iqbal seperti dijelaskan pada Bisnis, Minggu (22/03/2020).

BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, meskipun belum terdapat salinan putusan MA secara resmi.

Meski dikatakan bahwa koordinasi yang berlangsung masih terbatas.

Pihak BPJS Kesehatan bersama pemerintah baru melakukan pembahasan terkait pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri.

Pembahasan yang berlangsung mengarah pada kepastian kecukupan pembiayaan BPJS Kesehatan pada 2020.

Iqbal belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Namun dikatakan, apapun hasil akhir dari pembahasan pembatalan kenaikan iuran tersebut, pelayanan bagi peserta tidak akan berubah dan akan tetap optimal.

“Kalau mau membahas [pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan] kan harus ada bahan yang dibahas, dua pekan [setelah sidang MA] kan bisa jadi belum ada [salinan putusan]. Biar komprehensif kami harus pelajari putusan lengkapnya,” ujar Iqbal.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku Ketua Majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.

Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.

Rr/Bisnis.com

 

Exit mobile version