Indeks

BPJS Kesehatan Harapkan Faskes Tingkat Pertama Pro Aktif  Tangani Pasien Corona

Simpan Sebagai PDFPrint

“FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat”

lombokjournal.com —

MATARAM  ;  BPJS Kesehatan pastikan adanya penanganan khusus bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terindikasi virus corona.

Apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang merupakan pasien suspect corona jenis baru atau Covid-19, BPJS akan proaktif.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, mengimbau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lebih pro aktif dan memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Covid-19.

“FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat,” kata Fachmi Idris, Minggu (08/03/20).

Peserta JKN-KIS khususnya peserta klub Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) diajak men-untuk download aplikasi Mobile JKN.

Menurut Fachmi, dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN peserta akan mendapatkan kemudahan dalam pelayanan administrasi,  termasuk di dalamnya terdapat fitur pendaftaran layanan secara online.

“Isu yang terus ada kan mengenai antrean peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan menambahkan fitur pendaftaran layanan berbasis antrean online yang ada di aplikasi Mobile JKN, sehingga isu antrean ini dapat terselesaikan. Peserta Prolanis juga dapat melakukan skrining kesehatan dan konsultasi di aplikasi ini,” ujarnya.

Ditanggung Kementerian Kesehatan

Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pembiayaan pengobatan virus corona ditanggung oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah, bukan oleh BPJS.

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya tertanggal 4 Februari 2020.

“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum kedua Kepmenkes yang Iqbal kutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/03/20).

Penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspect Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.

Rr

(BPJS Kesehatan)

 

Exit mobile version