Setelah proses verifikasi dengan rumah sakit dilakukan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk proses pembayaran
lombokjournal.com —
JAKARTA ; BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.
Surat penugasan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit atas pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sudah ditadatagani Ketua Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan ovid-19, Muhadjir Effendy.
“Surat penugasan khusus untuk verifikasi klaim sudah saya tanda tangani,” kata Muhadjir dalam keterangan pers, Minggu (29/03/20).
Dengan demikian, BPJS Kesehatan bisa segera melakukan tugas khususnya untuk membantu verifikasi klaim pelayanan kesehatan,”
Muhadjir mengatakan, dengan pengalaman BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi klaim rumah sakit, diharapkan proses ini dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Pemerintah berupaya untuk mempercepat pembayaran kepada rumah sakit yang merawat pasien virus corona (Covid-19).
Maksudnya, agar pelayanan kesehatan rumah sakit kepada pasien Covid-19 terus berjalan dan semakin prima.
Keputusan agar BPJS Kesehatan yang melakukan verifikasi guna mempercepat pembayaran ke rumah sakit, ditetapkan pada rapat terbatas, Selasa (24/03/20) lalu yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
Dikatakan Muhadjir, setelah proses verifikasi dengan rumah sakit dilakukan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk proses pembayaran.
Kementerian Kesehatan telah mendapat alokasi dana khusus dari Kementerian Keuangan untuk pelunasan pembayaran tagihan-tagihan terkait penanganan Covid-19.
Rr