Indeks

Bea Cukai Tak Bisa Bendung Pakaian Bekas Luar Negeri

Simpan Sebagai PDFPrint

Pihak Bea Cukai beberapa kali melakukan pemeriksaan pakaian Bekas yang masuk ke NTB, namun tiap ada kapal yang datang ditanyakan barangnya dari mana, dibilang barang itu dari Sulawesi, Kalimantam atau  wilayah Indonesia lainnya

I Wayan Tapamuka

MATARAM.lombokjournal.com — -Sejak tahun 2009 pakaian bekas impor sudah dinyatakan sebagai barang ilegal dan dilarang masuk ke Indonesia. Namun, penyelundupan pakaian bekas buatan luar negeri tidak bisa terbendung karena tingginya permintaan domestik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan dan Pelaksana harian Bea Cukai Mataram I Wayan Tapamuka saat mengadakan media gethering dikantor bea cukai ( 22/3).

Ia mengatakan bawa selama ini Bea cukai susah untuk membuktikan bawa pakain bekas tersebut dikirim Dari luar negri.

“Kalau kita periksa selalu pengakuannya datang dari indonesia bukan dari Luar negeri  kami tidak bisa membuktikan  bahwa itu dari Luar negeri,”ujarnya

Ia menjelaskan selama ini, Bea cukai sudah beberapa kali melakukan pemeriksaa terhadap pakaian Bekas yang masuk ke NTB, namun setiap ada kapal yang datang yang ditanyakan barangnya dari mana dibilang barang itu dari Sulawesi, Kalimantam atau  lain di wilayah Indonesia .

“Ya mungkin itu modusnya dari sana. Terus dilanjutkan ke sini (NTB). kami tidak bisa bertindak disini  dengan mengatakan bahwa itu impor dari Luar negeri. Karena mereka juga menyertakan kwitansi dari indonesia, Jadi itu kelemahan kami,”tuturnya

Disinggung terkit apakah tidak upaya lain Bea Cukai untuk mengawasi masuknya pakaian bekas? Wayan menegaskan selalu selalu berkoordinasi dengan aparat terkait untuk penanganan itu.

“Kordinasi dengan kepolisian ya terus kita lakukan, tapi untuk membuktikan itu yang susah,”ucapnya.

Sementara itu untuk pengawasan masuknya pakaian bekas di pulau Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa dan  Dinas Perdagangan Sumbawa sudah dilakukan pengawasan termasuk apalagi pulau Sumbawa tempat masuknya pakaian Bekas terbanyak.

“Kan aturannya tidak boleh impor barang bekas, Tetapi selalu alibinya bukan barang import. Jadi kita tidak bisa menindak.Karena mereka punya modus masuk dulu ketempat lain dimana yang dia bsa masuki setelah itu baru dioper ke indoneaia dengan transaksi yang  di dalam negeri,” pungkasnya.

AYA

Exit mobile version