Jika sebelumnya dana bantuan disalurkan per triwulan, mulai 2026 mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun
MATARAM.LombokJournal.com ~ Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sudah masuk ke rekening penerima Dana Bantuan sebelum lebaran.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi momentum krusial menjelang hari raya.
BACA JUGA : Bocah 4 Tahun Hanyut di Saluran Drainase
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana bantuan sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Menag Nasaruddin Umar, Selasa 24 Februari 2026.
Menurutnya, anggaran yang akan dicairkan pada tahap I ini mencapai Rp4,5 triliun, terdiri atas: Rp428 miliar anggaran BOP RA dan Rp4,1 triliun anggaran BOS Madrasah.
“Anggaran ini diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta,” katanya dilansir dari laman resmi Kemenag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menjelaskan, tahun ini, pemerintah mengubah pola distribusi anggaran BOP RA dan BOS Madrasah. Jika sebelumnya dana bantuan disalurkan per triwulan, mulai 2026 mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun—berbasis emester.
BACA JUGA : Kudapan Ini Banyak Disantap Saat Takjil
Menurut Amien Suyitno, skema baru ini disebut lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA, sekaligus menyederhanakan proses administrasi.
Namun, percepatan itu juga menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah di daerah.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan seluruh proses pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.
Menurut dia, digitalisasi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mempercepat verifikasi dan meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Sejalan dengan itu, ada dua tahapan yang harus dicermati pengelola RA dan Madrasah.
Pertama, pengajuan berkas mulai 22 Februari sampai 3 Maret 2026.
Kedua, verifikasi berkas dari 22 Februari sampai 4 Maret 2026.
Nyayu Khodijah mengigatkan, kelalaian sekecil apa pun dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada jadwal pencairan dana bantuan itu.
BACA JUGA : Hujan Lebat dan Angin Kencang Sampai 1 Maret 2026
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tutupnya.(*)
