Indeks

76 Badan Usaha Dimintai Penjelasan Mengenai Kepesertaan JKN-KIS

76 badan usaha untuk dimintai penjelasan mengenai kepesertaan JKN-KIS bagi seluruh karyawan dan anggota keluarganya (Foto; BJJS Kes)
Simpan Sebagai PDFPrint

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mataram Putu Agus Ary Artha melakukan pemanggilan terhadap 76 badan usaha untuk dimintai penjelasan mengenai kepesertaan JKN-KIS bagi seluruh karyawan dan anggota keluarganya

lombokjournal.com —

MATARAM ; BPJS Kesehatan Cabang Mataram bersama Kejaksaan Negeri Mataram menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran atau memenuhi kewajiban lainnya, Rabu (26/12).

Penerbitan SKK tersebut sebagai tindak lanjut dari kerja sama strategis terkait pelaksanaan kepatuhan badan usaha,

“SKK merupakan salah satu jalan dari pelimpahan kewenangan atas kuasa yang diberikan untuk pengurusan suatu kepentingan tertentu, dalam hal ini adalah mengenai kepatuhan badan usaha. Di wilayah Kantor Cabang Mataram telah diterbitkan SKK untuk wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. SKK ini terkait dengan kepatuhan badan usaha dalam pendaftaran dan penyampaian data secara lengkap dan benar serta dalam hal pembayaran iuran,” jelas Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Lalu Suryatna saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Ia menjelaskan, penerbitan SKK bagi badan usaha ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kepatuhan badan usaha yang dilakukan oleh petugas pemeriksa.

Petugas Pemeriksa akan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Selanjutnya, badan usaha menindaklanjuti atas hasil pemeriksaan. Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berwenang melalui kuasa khusus dari pemohon untuk melakukan penegakan hukum.

“BPJS Kesehatan memiliki beberapa kerja sama strategis dengan para stakeholder baik dari pemerintah daerah, kejaksaan, penyedia layanan kesehatan baik pertama atau lanjutan, serta beberapa mitra kerja lainnya dan komunitas atau organisasi masyarakat. Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, apabila badan usaha tidak melaksanakan rekomendasi dari petugas pemeriksa maka ditindaklanjuti dengan penerbitan SKK,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mataram Putu Agus Ary Artha melakukan pemanggilan terhadap 76 badan usaha untuk dimintai penjelasan mengenai kepesertaan JKN-KIS bagi seluruh karyawan dan anggota keluarganya.

“Semua badan usaha yang telah dipanggil ini harus segera mematuhi ketentuan yang ada serta mengikuti amanah undang-undang. BPJS Kesehatan memang tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan setiap proses bisnis yang telah ditetapkan, oleh karenanya jalinan hubungan kemitraan dengan para stakeholder harus terjaga sehingga dapat berjalan beriringan sesuai tujuannya masing-masing,” ujar Agus.

ay/yn/jAMKESNEWS

Exit mobile version