Indeks

14 September, Denda 100 Ribu Diberlakukan

Ssosialisasi terkait Perda no 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dengan denda bagi yang tidak pakai masker yang akan diberlakukan mulai tanggal 14 Sepetember mendatang./Foto; HmsNTB
Simpan Sebagai PDFPrint

Denda yang diberikan semata-mata agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan menggunakan masker

MATARAM.lombokjournal.com — Guna Mencegah Penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Provinsi NTB tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat  pentingnya menjaga kesehatan di tengah Pandemi Covid -19.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)  no 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, salah satunya kewajiban kepada seluruh masyarakat agar selalu menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Najamudin Amy, usai melakukan sosialisasi terkait Perda tentang denda masker yang akan diberlakukan mulai tanggal 14 Sepetember mendatang.

“Enam hari lagi kita akan menuju 14 Sepetember, sehingga bagi masyarakat yang terkena razia tidak pakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp.100.00,” ujar Najamudin pada Selasa (08/09/20)

Menurrut Najamudin, denda yang diberikan semata-mata agar memberikn efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan menggunakan Masker.

Pemerintah Provinsi sendiri bekerja sama dengan TNI,Polri,Satpol PP seluruh Kabupaten Kota untuk melakukan Edukasi dan sosialisasi agar patuh menggunakan Masker.

“Ini kerja kita bersama TNi, Polri, Pol PP kabupaten /kota sidah kita lakukan, seluruh Kabag Humas kab/kota kIta sosilisasi, semua telah kita lakukan sosialisasi, semuanya sudah dilakukan,” tegasnya.

Sosisalisasi itu juga akan menyasar  beberapa lokasi  seperti tempat pertokoan, tempat ibadah akan dilakukan pengecekan.

“Mulai 14 september sudah ada penindakan (denda), sekarang baru kita sosialisasi, edukasi agar mengunakan masker saat keluar beraktifitas,” kata Bang Najam.

AYA

Exit mobile version