Ke depan seluruh instansi pemerintah yang bergerak di bidang p melayani masyarakat baik itu pemberian dokumen harus memiliki sertifikaat WBK dan WBBM
MATARAM.lombokjournal.com — _Kantor imigrasi kelas I Mataram menggelar
Deklarasi pencanangan zona integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkup kerja lembaga layanan masyarakat dan lembaga hukum, digelar di Kantor Imigrasi Mataram, Senin (25/03).
Lembaga yang ikut gelar deklarasi WBK dan WBBM yakni Kejaksaan Tinggi Mataram, Polres Mataram, Pengadilan Negeri Mataram serta Kodim Mataram serta Ombudsman Perwakilan NTB.
Tujuan melibatkan unsur terkait dalam kegiatan ini, untuk bersama sama komitmen dalam mengkampanyekan zona wilayah bebas dari korupsi.
“Tujuan dari deklarasi pencanngan adalah salah satu syarat menuju integritas, kantor Imigrasi kelas I Mataram adalah salah satu UPT yang didominasikan menjadi satger yang mendapatkn WBK dan WBBM tahun 2019,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie .
Ia menyatakan, sebenarnya WBK dan WBBM ini bukan hanya milik satger yg ditunjuk atau yang didominasikan.
Ke depan seluruh instansi pemerintah yang bergerak di bidang p melayani masyarakat baik itu pemberian dokumen harus memiliki sertifikaat WBK dan WBBM. Ke depan, masyarakat harus mendpatkan pelayan yang lebih baik dan prima dari instansi Pemerintah.
“Memang deklasrasi adalah salah satu syarat administrative,’ jelas Kurniadie.
Untuk menuju WBK dan WBBM, namun yang diutamakan adalah bagaimana merubah mainset dari para ASN untuk merubah prilkau atau tingkah laku yang selama ini memberikan pelayann yang kurang maksimal kepada masyarakat.
“Jadi memang kegiatan ini bisa dibilang seremonial namun yang lebih utama adalah bagaimana merubah prilaku tugas pemerintah/ASN itu,” terangnya.
Kurniadie berharap kedepan yang pasti peran serta seluruh masyarakat tekait kinerja kantor Imigrasi kelas I Mataram, sehingga tujuan utama dari nominasi ini bukan hanya dari segi fasilitatif namun juga pola kerja para petugas itu sendiri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI di NTB , Adhar Hakim menjelaskan, pelayanan di imigrasi merupakan pelayanan masal.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa pelayanan publik di Imigrasi ini merupakan pelayanaN masal , pelayanan adminiatrasi, zona integritas menjadi kewajiban ini harus dilihat sebagai peletakan dasar fundamental menjaga kepercayaan publik agar proses-proses pelayan publik di imigrasi ini menjadi lebih bagus.” katanya
Bayangkan setiap hari yang datang ke imigrasi ini ratusan dari berbagai segmen masyarakat, kalau tidak sisitem ini dibangun kita bisa bayangkan akana sangat berpotensi mal administrasi mulai dari pungli,tidak patuh dan lain sebagainya.
“Jadi dengan adanya Penandatangan ini merupakan momentum imigrasi atau kegiatan pemetintah yng melayani di bidang pelayanan untuk membulatkan tekat memperbaiki pelayanan,” pungkas Adhar.
AYA