Indeks

TGB Jelaskan Soal Salah Paham Penjualan Saham

Gubernur NTB, M. Zainul Majdi atau TGB, hari Rabu (09/08), menjelaskan tentang salah paham penjualan saham aset daerah, usai pembukaan acara workshop BPK di mataram, Rabu (09/08) (Foto: AYA/Lombok Journal)
Simpan Sebagai PDFPrint

Gubernur menandatangani penjualan saham perusahaan tambang di daerah, karena 60 persen saham KSB dan Sumbawa lebih dulu setuju menjual saham

MATARAM.lombokjournal.com – Gubernur NTB, M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), hari Rabu (09/08), menyampaikan penjelasan tentang salah paham penjualan saham aset daerah, setelah sebelumnya Ketua DPD PDIP NTB, Rahmat Hidayat, mengkritisi kepemimpinan M Zainul Majdi – H Muhammad Amin yang dinilainya gagal.

Rahmat menilai, di periode kedua kepemimpinannya TGB  telah melakukan kesalahan karena mengatasnamakan Pemprov NTB telah melakukan penjualan saham sebanyak 6 persen yang dimiliki daerah  dengan mekanisme tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga disebut Rahmat tentang aset yang berada di Bandara Internasional Lombok yang digunakan PT Angkasa Pura (AP), yang dijual dengan perhitungan sepihak oleh Angkasa Pura.

Selain itu Rahmat juga menyebut tentang aset yang berada di Bandara Internasional Lombok yang digunakan PT Angkasa Pura (AP), yang dijual dengan perhitungan sepihak oleh Angkasa Pura. Semua aset potensial, tapi tak mempertimbangkan kepentingan ke depan.

Yang paling parah, menurut Rahmat, penjualan aset provinsi seluas 1.175 hektar yang sebelumnya dikuasai Bali Tourism Developmen Coorporation (BTDC) yang jelas-jelas memiliki hak pengelolaan (HPL) diserahkan kepada BUMN yang saat ini dikelola ITDC tanpa ada usah mengambilnya kembali.

Atas kritik tersebut TGB menjelaskan, penjualan saham daerah tersebut 40 persennya milik Pemerintah Provinsi, 40 persen milik Pemerintah Daerah KSB dan 20 persennya lagi milik Sumbawa. Penjualan saham dilakukan karena 60 persen saham yang dimiliki oleh KSB dan Sumbawa sudah disetujui untuk dijual.

“Sebelum saya tanda tangan, saya sudah lihat tanda tangan dari kedua Bupati, artinya sudah ada persetujuan. Kalau tidak ada, tidak mungkin saya tanda tangani,” jelasnya.

Ditegaskannya, penjualan saham dilakukan atas kesepakatan bersama dari Pemprov, KSB dan Sumbawa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang menurut Pemerintah Provinsi, KSB dan Sumbawa lebih maslahat untuk menjual itu.

“Semua partai politik berhak untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah. Saya pribadi lebih senang berbicara secara pribadi biar lebih objektif,” tegasnya usai membuka acara bersama BPK di Mataram.

AYA

Exit mobile version