Secara khusus terdapat revisi terkait Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan dan resepsi pernikahan
JAKARTA.lombokjournal.com ~ Ada revisi aturan terkait Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung, menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.
Memang secara khusus, revisi itu yang berkaitan dengan penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
BACA JUGA: Penerapan PPKM Darurat Harus Berbasis Desa/Kelurahan
Dalam revisi aturan PPKM Darurat itu, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.
Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021 sebagi berikut:
“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.”
BACA JUGA: PPKM di NTB, Ketentuan yang Ditetapkan dan Harus Dipatuhi
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
Kemudian direvisi menjadi seperti ini:
I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu.
Pada intinya, menurut Jodi, revisi aturan terkait auran rumah ibadah adalah meminta warga mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Jodi seperti dikutip detiknews, Sabtu (10/7/2021).
Rr
detiknews