Indeks
Umum  

Soal Sanksi 500 Ribu Pelanggar Protokol Covid-19, Hazmi Hamzar; Masyarakat Tak Perlu Cemas

TGH. Hazmi Hamzar
Simpan Sebagai PDFPrint

Hal penting dipahami masyarakat, aturan tersebut dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com — Anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Hazmi Hamzar mengatakan, masyarakat NTB tak perlu cemaskan soal sanksi 500 ribu bagi pelanggar protokol Covid-19. Karena sanksi itu diberlakukan untuk kemaslahatan bersama.

“Itu untuk kemaslahatan bersama,” ujarnya kepada LombokJournal.com, Senin (10/08/2020).

Selain itu, sanksi tersebut tentu tidak serta-merta diberlakukan. Ada aturan main yang harus dipatuhi petugas dalam menindak pelanggar protokol Covid-19.

Dijelaskan, pemerintah bersama DPRD Provinsi NTB tentu telah mempertimbangkan secara matang semua kebijakan terkait aturan Covid-19. Prinsipnya, sanksi dibuat untuk menjaga kesehatan masyarakat NTB.

Terkait dengan sosialisasi, pihaknya menyatakan dalam waktu dekat akan turun ke masyarakat untuk penyebarluasan informasi terkait Perda Penyakit Menular tersebut.

“Nanti kita turun,” katanya.

Hal penting dipahami masyarakat, aturan tersebut dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Faktanya, masyarakat masih banyak yang tidak perduli betapa pentingnya menggunakan masker saat di luar rumah.

“Tidak ada aturan itu pun seharusnya masyarakat tetap harus pakai masker,” pungkasnya.

Ast

Exit mobile version